Berusaha untung tapi mungkin malah buntung. Seorang warga di Australia Selatan yang membeli tisu jenis toilet paper dan hand sanitizer senilai hampir Rp 100 juta, sekarang berusaha mengembalikan belanjaannya.
Namun menurut supermarket Drake di Adelaide, permintaan tersebut telah ditolak. Sebelumnya pembeli tersebut juga sudah berusaha menjual dagangannya secara online, namun akunnya diblok.
BACA JUGA: Australia Kembangkan Aplikasi Untuk Pantau Pergerakan Warganya
Menurut Direktur Supermarket Drake, John Paul Drake, pria tersebut menelpon mereka untuk meminta pengembalian uang atas pembelian 132 kantong tisu toilet, dan 150 botol ukuran satu liter 'hand sanitizer'.
Awal maret lalu terjadi pembelian panik di berbagai negara bagian di Australia, karena kekhawatiran pandemi virus corona akan membuat warga Australia dipaksa tinggal di rumah dan toko-toko akan tutup.
BACA JUGA: Cerita Pekerja Seni Asal Indonesia Bertahan Hidup di Australia saat Corona Menggila
Kesempatan itu juga digunakan oleh beberapa orang yang membeli barang-barang dalam jumlah besar dengan harapan akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Menurut John, pembeli tersebut telah bekerja sama dengan sekelompok orang yang memborong kebutuhan pokok, termasuk tisu toilet dan 'hand sanitizer'.
BACA JUGA: Angka Penularan Terus Menurun, Australia Tetap Genjot Tes Virus Corona
"Dalam percakapan telepon, pembeli itu mengakan 'akun saya di eBay sudah ditutup, kami tidak bisa mendapat keuntungan dari apa yang kami punyai sekarang'," kata John kepada ABC Radio Adelaide.
"Dia mempunya tim yang membantu membeli berbagai produk ini. Katanya jumlahnya 20 orang."
John mengatakan tindakan mereka sangat memalukan dan itulah alasan mengapa supermarket di seluruh Australia sebelumnya menerapkan pembatasan pembelian barang-barang pokok selama pandemi virus corona.
"Bukannya mereka membeli untuk disimpan karena takut tidak bisa dapat lagi, namun sengaja untuk dijual lagi dengan keuntungan besar."
Biasanya satu kantong tisu toilet yang dijual di Australia berisi antara 12-24 gulungan tisu.
John juga mengatakan pihak toko sudah berbicara dengan pabrik pembuat tisu untuk memproduksi kantong dengan gulungan tisu lebih sedikit. Orang pertama dihukum penjara terkait corona Photo: Jonathan David menjadi orang pertama di Australia yang dikenai hukuman penjara berkenaan dengan karantina virus corona. (Facebook: Jonathan David)
Jonathan David menjadi orang pertama di Australia yang dijatuhi hukuman penjara karena melanggar aturan karantina yang diwajibkan bagi warga yang memasuki negara bagian tertentu.
Pria berusia 35 tahun tersebut tiba di ibukota Australia Barat Perth tanggal 28 Maret dari Victoria.
Ia sudah mendapat penginapan yang dibayar pemerintah Australia Barat, sebagai bagian dari karantina wajib selama 14 hari.
Namun dalam rekaman CCTV di tempat penginapan tersebut, Jonathan terlihat keluar dari pintu belakang hotel beberapa kali, tanpa diketahui oleh staf hotel.
Ia juga diketahui melakukan beberapa perjalanan menggunakan transportasi umum di kota Perth.
Jonathan sudah menjalani tahanan penjara selama seminggu terakhir, hingga Rabu kemarin (15/4), Pengadilan Magistrat Perth menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan dua minggu, karena tindakannya yang dinilai membahayakan publik.
Ia akan menjalani hukuman penjara selama satu bulan, dan sisanya dia harus menjalani hukuman sebagai percobaan.
Bila dalam 12 bulan kemudian, dia melakukan tindak kriminal lainnya, maka harus menjalani keseluruhan hukuman yang belum dijalaninya. Video: Rekaman CCTV menunjukkan Jonathahn David keluar dari pintu belakang hotel tempat dia menjalani karantina. (Indonesian)
Didenda setelah ke pantai, sehabis pulang dari Indonesia
Dalam kasus terpisah, seorang pria berusia 61 tahun mendapat denda karena tidak melakukan karantina wajib, setelah kembali dari Indonesia ke Perth.
Peter Boswell tiba dari Indonesia tanggal 19 Maret dan sesuai aturan ia tidak boleh keluar dari rumahnya sama sekali selama 14 hari.
Namun salah seorang tetangganya melaporkan ke polisi setelah melihat Peter hendak bepergian ke pantai.
Dia dikenai denda AU$3.000, atau sekitar Rp 30 juta.
Ikuti perkembangan terkini soal pandemi virus corona di Australia hanya di ABC Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Pembatasan Pergerakan Warga Berakhir di Australia?