Rasainnn, Penjambret Mahasiswi Umrah Akhirnya Ditangkap, Ini Wujudnya...

Selasa, 24 November 2015 – 22:19 WIB
Polisi mengekspose tersangka jambret mahasiswi Umrah yang berhasil ditangkap, Selasa (24/11). Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - AS (21) pelaku jambret terhadap Nandi Pinta Rizti (19) mahasiswi Umrah, pada Sabtu (21/11) pukul 22.45 WIB di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanjungpinang Barat, dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, Senin (23/11) di kawasan Korindo, Kijang, Bintan Timur.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas, setelah korbannya melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat, Senin (23/11) pagi. Unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Pura-Pura Tanya Alamat Ternyata Perampok, Harta Acuan pun Ludes

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan mengatakan pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri. Ia memanfaatkan kelengahan para wanita yang berkendara sendirian. Dari tangan pelaku pihaknya mendapatkan barang bukti hasil kejahatannya.

''Iphone S5 milik korban yang dirampas pelaku masih ada. Motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk menjambret juga kami sita,'' ujar Tarigan, saat ekspose kasus tersebut di Kantornya, seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN Group), Selasa (24/11).

BACA JUGA: Siswi Madrasah Tewas: Polisi Bawa Pelaku Susuri Benhil Hingga Jasinga

Dikatakan Tarigan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari pelaku yang di tangkap ini. Diketahui aksi jambret yang dilakukan pelaku, sudah dua kali.

''Pertama dia melakukan aksi di kawasan Tanjungpinang Timur, namun disana dia tak berhasil mendapatkan apa. Tetapi korbannya pada waktu itu terjatuh dan mengalami luka yang cukup parah. Kedua ya ini di kawasan Jalan Bhayangkara dia menjambet,'' kata Tarigan.

BACA JUGA: Astaga.. Napi di Cipinang Bakar Diri, Akhirnya Ya Gitu Deh

Dilanjutkan Tarigan, pihaknya pun akan berkordinasi dengan Polsek dan Polres Tanjungpinang, untuk mencocokan dengan beberapa laporan yang diterima tentang penjambretan ini.

''Kami juga kordinasikan dulu ke Polsek dan Polres. Hal ini untuk mengecek kembali apakah benar hanya dua kali dia menjalankan aksinya,'' ucap Tarigan.

Karena perbuatannya, terang Tarigan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka pun terancam penjara selama tujuh tahun.

Ditempat yang sama, pelaku AS, mengaku melakukan aksinya karena melihat kelengahan dari wanita yang mengendarai motor seorang diri kemudian membuntuti hingga akhirnya merampas barang milik korban.

''Barang hasil curian ini hanya untuk saya pakai sendiri, bukan untuk di jual. Saya sudah dua kali melakukan aksi seperti ini,'' ucapnya.(cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lama Lagi, Polisi Ungkap Pembunuh Siswi Madrasah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler