Hal ini disampaikan Kasubag Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Kupang, Penina Laulata. Dia menuturkan, kewenangan untuk mengganti nama-nama penerima raskin nasional yang dinilai salah sasaran ada pada RT dan RW. Pasalnya, RT dan RW yang mengetahui keadaan ekonomi warga.
Penina mengatakan, FRP yang dikirim Menko Kesra telah mendistribusikan kepada 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang untuk melakukan pendataan ulang dan dikembalikan kepada Bagian Ekbang untuk dilanjutkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Namun hingga kemarin, dari 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang, baru 45 kelurahan yang telah melakukan pendataan dan mengembalikan FRP. Sementara, enam kelurahan lainnya belum mengembalikan FRP yang diberikan. "Enam kelurahan yang belum kembalikan FRP adalah Kelurahan Kelapa Lima, Alak, Naimata, Penfui dan Kelurahan Fatululi," sebut Penina.
Penina menjelaskan, FRP yang diberikan kelurahan ke Bagian Ekbang Setda Kota Kupang akan diteruskan guna melakukan perubahan data penerima raskin. "Kami berharap enam kelurahan yang belum masukan FRP cepat masukan, supaya minggu depan kami sudah bisa kirim berkas FRP ke TNP2K," harapnya. (mg14/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertembak Senapan Teman
Redaktur : Tim Redaksi