JAKARTA-- Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang tewas hanya dituntut delapan bulan penjara dengan denda Rp12 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bagaimana terdakwa, isi tuntutannya dimengerti? Apakah akan mengajukan nota pembelaan," tutur Hakim Ketua Suharjono pada Rasyid, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis(7/3).
Mendengar perkataan hakim, Rasyid meminta waktu dan berbicara dengan kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri, penasihat hukum saya juga mengajukan sendiri," tutur Rasyid.
Setelah itu pihak kuasa hukum Rasyid akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (11/3) depan. Tapi hakim memutuskan sidang berikutnya pada Kamis (14/3) pekan depan.
"Penetapan sidang berikutnya setelah musyawarah waktu penyusunan nota pembelaan, pengadilan menetapkan sidang berikutnya pada Kamis (14/3) pukul 10.00 WIB. Dengan ini sidang ditutup," tutup Suharjono. (ian/jpnn)
"Bagaimana terdakwa, isi tuntutannya dimengerti? Apakah akan mengajukan nota pembelaan," tutur Hakim Ketua Suharjono pada Rasyid, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis(7/3).
Mendengar perkataan hakim, Rasyid meminta waktu dan berbicara dengan kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri, penasihat hukum saya juga mengajukan sendiri," tutur Rasyid.
Setelah itu pihak kuasa hukum Rasyid akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (11/3) depan. Tapi hakim memutuskan sidang berikutnya pada Kamis (14/3) pekan depan.
"Penetapan sidang berikutnya setelah musyawarah waktu penyusunan nota pembelaan, pengadilan menetapkan sidang berikutnya pada Kamis (14/3) pukul 10.00 WIB. Dengan ini sidang ditutup," tutup Suharjono. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Ratna Dewi Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi