Ratu Atut Ngaku Larang Hamzah Menggugat ke MK

Kamis, 24 April 2014 – 19:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut selaku ketua DPP Partai Golkar mengklaim sudah mengingatkan eks calon bupati Lebak, Amir Hamzah untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Larangan itu disampaikan Atut mengingat suara Amir jauh lebih rendah dibanding Iti Oktavia Jayabaya.

"Saya sudah melarang Amir untuk menggugat karena perolehan suara sangat jauh," kata Atut saat bersaksi di sidang Terdakwa Susi Tur‎ Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak BCA

Walau begitu, Atut bilang, Amir tetap bersikeras melakukan gugatan.‎ Soal pertemuan di kantor dinasnya selaku Gubernur Banten Atut tak membantahnya. Tapi, dia tekankan pertemuan itu tidak membahas pemberian suap pada Akil dalam sengketa Pilkada Lebak.

Atur cerita, pertemuan itu dihadiri oleh Amir Hamzah, Kamsin dan Susi Tur Andayani. Disana Susi Tur diperkenalkan Amir kepada Atut.

BACA JUGA: Injak Usia 65 Tahun, Jero Wacik Curhat Pernah Mati Suri

"Saya pernah bertemu dengan Susi. Saya kedatangan tamu Amir dan Kasmin di kantor saya disaat itu memperkenalkan Susi sebagai adik sekolah Kasmin," demikian Atut.

Dalam surat dakwaan Susi disebutkan pertemuan di kantor Atut selaku Gubernur adalah membicarakan soal langkah kedepan penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Mahfud MD Belum Menyerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Makin Getol Dekati Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler