Ratusan Calon TKI Dapat Bekal Bea Cukai Kediri

Kamis, 22 Agustus 2019 – 17:45 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana. Foto: Bea cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi untuk 100 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Selosari, Kecamatan Kandat, pada Rabu (14/8) lalu. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepabeanan khususnya perihal barang kiriman dan mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait penahanan pengeluaran barang kiriman khususnya melalui pos.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan mengingat banyak barang kiriman dari luar negeri yang masuk di Kantor Pos Lalu Bea Kediri berasal dari TKI yang bekerja di luar negeri dan dikirimkan untuk keluarga mereka. “Banyak dari TKI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

BACA JUGA: Strategi Kanwil BC Subagsel - PT Angkasa Pura Logistik Pecahkan Masalah Ekspor Impor

BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malili - BNN Kota Palopo Gagalkan Peredaran Ganja

Suryana menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 batas pembebasan bea masuk dan pajak impor barang kiriman dari luar negeri sebesar USD 75, jika melebihi nilai batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dari nilai barangnya.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malili - BNN Kota Palopo Gagalkan Peredaran Ganja

“Banyak dari para penerima barang beranggapan bahwa barang kiriman yang tertahan diakibatkan oleh petugas Bea Cukai. Diluar itu semua ada alasan mengapa barang tersebut ditahan, sebagai contohnya barang tersebut terkena ketentuan lartas, menunggu konfirmasi bukti pembelian atau invoice, atau juga menunggu pembayaran bea masuk dan pajak impor dari penerima barang,” ungkap Suryana.

BACA JUGA: Lanjutkan Operasi Gempur, Bea Cukai Madura Buktikan Keseriusan

BACA JUGA: Lanjutkan Operasi Gempur, Bea Cukai Madura Buktikan Keseriusan

Suryana juga mengimbau agar masyarakat dapat waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Bea Cukai menolak segala bentuk gratifikasi, suap dan semacamnya yang bertentangan dengan kebijakan yang berlaku. Oleh sebab itu, diharapkan bapak dan ibu sekalian berhati-hati atas karena maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea Cukai,” tambahnya.

Jika masyarakat Kediri masih belum paham dengan aturan tersebut, dan nanti saat di luar negeri ingin mengirim barang ke Indonesia, silakan hubungi hotline Bea Cukai Kediri di nomor 081335672009 atau Contact Center resmi Bea Cukai, Bravo Bea Cukai 1500225.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Titipan Menjadi Modus Penyelundupan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler