jpnn.com - jpnn.com - Warga Kutai Timur yang selalu mengonsumsi air depot isi ulang harus lebih berhati-hati.
Pasalnya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim sepanjang 2017, dari 402 pemilik depot, baru 148 yang mempunyai rekomendasi kelaikan konsumsi.
BACA JUGA: Pasar Air Minum Dalam Kemasan Masih Terbuka Lebar
Kadiskes Kutim Bahrani Hasanal mengatakan, untuk Sangatta Selatan, dari 31 depot air minum, baru 14 yang memiliki rekomendasi.
Sementara itu, di Teluk Lingga, dari 57 depot, baru 36 yang memiliki rekomendasi.
Sedangan di Sangatta Utara, dari 68 depot, baru 26 yang mengantongi rekomendasi.
“Artinya, masih ada sekitar 254 depot yang belum memiliki rekomendasi kelayakan konsumsi,” ujar Bahrani mantan Direktur RSUD Kudungga itu.
Padahal, pemilik depot wajib mengantongi rekomendasi kelaikan.
Sebab, rekomendasi tersebut merupakan indikator utama yang wajib dikantongi oleh pengusaha depot.
“Karena kami tidak yakin, jika tidak memiliki rekom, kualitas airnya baik, airnya sehat,bebas dari bakteri dan kimia. Karenanya, salah satu untuk menguji itu, maka harus uji lab. Paling tidak, tiga bulan sekali,” kata Bahrani.
Meskipun begitu, pemerintah Kutim tidak dapat berbuat banyak.
Sebab, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Salah satunya dalam masalah sanksi bagi yang tidak memiliki rekomendasi.
Untuk mengontrol hal itu, pihaknya hanya melakukan sosialisasi rutin mengenai kewajiban mengantongi rekomendasi.
''Kalau sanksi kami tidak bisa berikan. Karena belum ada Perda maupun Perbup nya,'' katanya. (dy)
Redaktur & Reporter : Ragil