Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

Minggu, 07 Juni 2020 – 01:30 WIB
Tersangka pencuri emas dan uang orang tuanya ditangkap polisi. Foto: ANTARA/HO Polres Langkat

jpnn.com, LANGKAT - Polisi akhirnya berhasil menangkap Suci Rudiyansah alias Uci, 37, warga Jalan Tanjung Pura, Gang Sopir, Dusun Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, karena mencuri 103 gram emas dan uang orang tuanya.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Sabtu.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

Sebelumnya ada informasi tentang pencurian di rumah Pahlawan Nasution, lalu petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Ginting SH, bersama anggota Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut.

Mereka kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tanjung Pura, Gang Sopir, Dusun Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.

BACA JUGA: Markus Tewas Mengenaskan Usai Bacok Dua Pria yang Akrab dengan Kekasihnya

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sempat bersembunyi di atas lemari kamar orang tuanya dan dilakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui pelaku melakukan pencurian tersebut bertiga dengan temannya Oweng dan Koko.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan pin diduga emas berlogo Pertamina dan handphone merk Xiaomi warna putih.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga

Sementara barang bukti lainnya di antaranya tujuh lembar surat kepemilikan emas milik orang tua pelapor, enam cincin bermata, dua buah cincin tidak bermata, dua buah diduga patahan gelang, satu buah bros jilbab.

Dimana peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5) Mei 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, sewaktu Pahlawan Nasution sedang bekerja mengajar di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, mendapat laporan via telepon seluler (HP) dari saksi Udin memberitahukan kepada pelapor bahwasanya rumah milik orang tua kandung pelapor telah dibongkar orang.

Setelah mendapat laporan pelapor langsung bergegas pulang untuk mengecek ke rumah orang tuanya.

Ternyata benar, ada barang-barang yang hilang yang disimpan di dalam lemari kamar.

Di antaranya perhiasan emas berbentuk kalung, gelang, cincin, dan anting yang jumlahnya sebanyak 103 gram emas dan uang tunai Rp3 juta.

BACA JUGA: Berita Duka, Ariyadi Rumadi Meninggal Dunia, Kondisinya Sangat Mengenaskan

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp73 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler