jpnn.com, NGAWI - Nasib 137 tenaga honorer K2 Pemkab Ngawi masih gelap, meski sudah dinyatakan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK pada Februari 2019 silam.
Hingga saat ini SK pengangkatan sebagai pegawai setara PNS itu tak kunjung dikeluarkan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jeritan Hati Honorer K2 di Tes PPPK Hingga 4 Menteri di Kelas Ekonomi Pesawat
Mereka yang kebanyakan berasal dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian terpaksa bertahan dengan status honorernya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi, Sumarsono mengaku hingga kini pihak Pemkab Ngawi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk kelanjutan hasil seleksi PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 200 Anak Anggota ISIS Dipulangkan, Gaji PPPK Kapan Cair?
"Kami sudah sering kali berusaha mengonfirmasi dengan pemerintah pusat, tetapi memang masih belum ada kejelasan. Terlebih meski dalam peraturan pemerintah No 49/2018 yang mengatur tentang PPPK itu sudah ada, tetapi aturan atau ketentuan yang menyatakan tentang pengangkatan PPK yang sudah lulus hingga kini belum ada," kata Sumarsono.
Pemkab Ngawi sebenarnya telah menyiapkan hitungan gaji dan hak jika para honorer K2 yang lolos PPPK, sudah secara sah diangkat arena sebelum melakukan proses rekrutmen juga telah dilakukan penghitungan besaran gaji yang akan diterimakan. (pul/pojokpitu/jpnn)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Soal Gaji Guru Honorer dan Kemarahan FPI
Redaktur & Reporter : Natalia