BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung melansir, hampir semua kotak amal yang tersebar di seluruh pelosok di Kota Bandung, ilegal. Fakta ini merupakan temuan Dinas Sosial saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kecamatan di Bandung.
"Kami baru saja melakukan penyisiran di delapan kecamatan di Kota Bandung. Dari penyisiran itu kami mendapati semua kotak amal yang ada itu tak memiliki izin. Termasuk yang berada di mini market dan SPBU," jelas Iis Kurnaesah Siti Maryati, kasi Pengumpulan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial, saat ditemui di kantor Dinas Sosial Kota Bandung, kemarin (19/4).
Yang mengagetkan, kotak-kotak amal yang dimaksud Iis juga tidak sedikit yang dimiliki oleh lembaga-lembaga besar seperti Daruut Tauhid, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan lembaga besar lainnya. "Itu saja jumlahnya sudah cukup banyak. Belum lagi kotak-kotak amal kecil. Dari delapan kecamatan, setidaknya ada 200 kotak amal ilegal yang langsung kami segel," jelas Iis.
Dia menuturkan, sidak tersebut dilakukan oleh Dinsos untuk bisa menertibkan pengumpulan sumbangan sosial tak berizin. Sebab, banyak sekali kotak amal yang tersebar tanpa kejelasan akan disumbangkan kemana. "Kebanyakan kotak amal itu mengatasnamakan pesantren, sumbangan yatim piatu, dan sumbangan korban bencana. Itu pun banyak juga yang dari luar kota tapi cari dananya di Bandung," ucap Iis.
Lembaga pemilik kotak-kotak amal yang disegel itu harus membuat permohonan izin berupa proposal untuk bisa beroperasi kembali. "Itu pun tidak bisa beroperasi sepanjang tahun. Ada jangka waktunya. Tiga bulan. Plus satu bulan jika masih belum memenuhi target. Jadi totalnya empat bulan," ungkap Iis.
Setelah melakukan sidak, Iis mengatakan beberapa lembanga sudah mulai mendatangi Dinsos untuk menyampaikan permohonan izin. "Sudah ada 15 lembaga yang datang minta dibuka segelnya. Segelnya pasti akan kami buka setelah mereka mengurus perizinannya," tuturnya. (mg14)
"Kami baru saja melakukan penyisiran di delapan kecamatan di Kota Bandung. Dari penyisiran itu kami mendapati semua kotak amal yang ada itu tak memiliki izin. Termasuk yang berada di mini market dan SPBU," jelas Iis Kurnaesah Siti Maryati, kasi Pengumpulan Pengawasan Undian dan Sumbangan Sosial, saat ditemui di kantor Dinas Sosial Kota Bandung, kemarin (19/4).
Yang mengagetkan, kotak-kotak amal yang dimaksud Iis juga tidak sedikit yang dimiliki oleh lembaga-lembaga besar seperti Daruut Tauhid, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan lembaga besar lainnya. "Itu saja jumlahnya sudah cukup banyak. Belum lagi kotak-kotak amal kecil. Dari delapan kecamatan, setidaknya ada 200 kotak amal ilegal yang langsung kami segel," jelas Iis.
Dia menuturkan, sidak tersebut dilakukan oleh Dinsos untuk bisa menertibkan pengumpulan sumbangan sosial tak berizin. Sebab, banyak sekali kotak amal yang tersebar tanpa kejelasan akan disumbangkan kemana. "Kebanyakan kotak amal itu mengatasnamakan pesantren, sumbangan yatim piatu, dan sumbangan korban bencana. Itu pun banyak juga yang dari luar kota tapi cari dananya di Bandung," ucap Iis.
Lembaga pemilik kotak-kotak amal yang disegel itu harus membuat permohonan izin berupa proposal untuk bisa beroperasi kembali. "Itu pun tidak bisa beroperasi sepanjang tahun. Ada jangka waktunya. Tiga bulan. Plus satu bulan jika masih belum memenuhi target. Jadi totalnya empat bulan," ungkap Iis.
Setelah melakukan sidak, Iis mengatakan beberapa lembanga sudah mulai mendatangi Dinsos untuk menyampaikan permohonan izin. "Sudah ada 15 lembaga yang datang minta dibuka segelnya. Segelnya pasti akan kami buka setelah mereka mengurus perizinannya," tuturnya. (mg14)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di FB, Ibu RT Bernama Maya Angely
Redaktur : Tim Redaksi