jpnn.com, SEMARANG - Kisruh 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tak memenuhi syarat (TMS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.
Delapan dari hampir 600 pelamar PPPK tersebut menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng yang turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati.
BACA JUGA: Mensesneg Sampaikan 4 Poin Arahan Presiden soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
Ahmad Baharuddin Zein, seorang perwakilan PPG Prajabatan yang tak lolos mengaku audiensi kali ini membawa angin segar.
Menurutnya, ratusan PPG Prajabatan yang dinyatakan TMS punya kesempatan 90 persen bisa berubah menjadi memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan: CPNS Diangkat Juni, PPPK Pada Oktober 2025
"Alhamdulillah hasilnya sangat melegakan kami. Komisi A DPRD Jateng memahami tuntutan kami. Namun dengan syarat, kami tidak menuntut untuk diloloskan PPPK. Hanya lolos seleksi administrasinya saja," kata Ahmad seusai audiensi, Senin (17/3).
Dalam polemik ini, Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo meminta agar BKD Jateng melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: Pemda Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Mantap Ikut Aksi Nasional 18 Maret
"Tolong akomodir apa pun teman-teman PPG Prajabatan ini, loloskan semua. Masalah nasib nanti biar mereka tentukan sendiri. Toh kan di situ ada tes, dan lain sebagainya," kata Imam.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga meminta agar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi turun langsung menangani persoalan yang dialami pelamar PPG Prajabatan ini.
"Kami mendorong untuk BKD Jateng mengakomodir, dan Pak Gubernur berkoordinasi dengan pusat supaya nanti PPPK, kalau bisa pendataannya di tahun ini," ujarnya.
Sementara, Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati mengaku telah mengirimkan surat kepada BKN, dan Kemenpan-RB.
Dia menjelaskan hasil pengajuan ratusan PPG Prajabatan tersebut tergantung pada keputusan BKN. Namun, dia menyebut telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencarikan solusi terbaik.
"Mudah-mudahan harapan mereka terpenuhi. Ini kami masih butuh izin untuk verifikasi kembali, tinggal tunggu jawaban tertulis," ujar Rahmah.(wsn/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma