jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Novel Baswedan.
Hal tersebut terkait dugaan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004.
BACA JUGA: Informasi dari Bang Neta IPW soal Polisi Penyiram Novel
Koordiantor aksi Arif Al Bantani mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung segera mengadili Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK.
“Kasus ini harus diusut tuntas, dan proses hukumnya harus dilanjutkan.Demi asas keadilan dan kepatutan, kasus ini harus segera diproses kembali,” kata Arif dalam orasinya di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (30/12).
BACA JUGA: IPW Ungkit Kasus Novel Baswedan di Bengkulu
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet itu diduga dilakukan Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Kasus tersebut telah dilaporkan. Namun pada 22 Februari 2016, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan tak Mirip di Sketsa, Mahfud MD: Buka Saja di Pengadilan
Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh