jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 455 orang diamankan dalam aksi 1812 yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI), massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 di depan Istana Merdeka, Jumat (18/12).
Polda Metro Jaya pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
"Iya betul ada 7 tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (19/12).
Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan tersangka usai diketahui membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja saat ikut aksi 1812.
Yusri menyebut masing-masing ada lima orang yang membawa senjata tajam dan dua lainnya membawa ganja.
BACA JUGA: Lutfi Agizal: Giliran Gue Lagi Posting Pegangan Tangan Dibilang Haram
Lebih lanjut, Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, kelima orang yang membawa sajam tersebut diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.
"Ada yang (diamankan) di Tangerang ada yang di Jakarta Utara. Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok. Jadi semua itu mereka mau demo," kata Yusri.
"Kalau bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan, lalu bawa narkoba dua orang itu ditahan," sambungnya.
Saat ini, polisi masih mendata terkait ratusan orang lainnya yang telah diamankan terkait aksi 1812.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan para ratusan warga tersebut terbukti melanggar aturan lainnya.
"Yang lainnya belum kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," pungkas Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Rutin Berolahraga, Makan Sehat dan Patuh Protokol Kesehatan, Pevita Pearce Kaget Positif Covid-19
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama