jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor di Jakarta sejak Sabtu (1/2).
Pada hari pertama diterapkan, tercatat ada 167 pengendara sepeda motor kedapatan melanggar.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, para pelanggar itu semuanya terekam kamera ETLE.
"Untuk jumlah pelanggaran sepeda motor yang tertangkap kamera ETLE sejumlah 167,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (2/2).
BACA JUGA: Proyek Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera Molor dari Target
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak adalah menerobos jalur bus TransJakarta. Tercatat ada 88 kejadian.
Kebanyakan mereka menerobos busway di Halte Duren Tiga Koridor 6 Jakarta Selatan. Diketahui ada 55 kejadian di sana.
Selain itu di lokasi tersebut juga tercatat ada dua pengendara kedapatan tidak memakai helm.
Walau kedapatan melanggar mereka semua belum dikirim surat tilang ke rumahnya masing-masing.
Sebab, penindakan belum dilakukan untuk saat ini. Penindakan baru efektif pada Senin 3 Februari besok.
“Jadi, mulai Senin nanti akan ditindak, apabila melanggar akan dikirim surat tilang,” tandas Fahri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan