jpnn.com, PONOROGO - Para suami yang ditinggal istrinya kerja ke luar negeri sebagai TKW, rawan untuk digugat cerai. Setidaknya, hal itu sudah terjadi di Ponorogo, Jatim.
‘’Banyak keluhan dari suami yang istrinya jadi TKI. Mereka tiba-tiba digugat cerai sepihak,’’ kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Mursid Hidayat, kemarin (17/7).
BACA JUGA: Sulitnya Melacak Keberadaan Atika di Hong Kong
Ironisnya, gugat cerai diterima saat sang istri masih di perantauan melalui pihak ketiga. Pihak istri menyewa pengacara dari luar negeri untuk mengurus perceraian.
Alasannya, mulai ketidakcocokan hingga masalah nasfkah lahir-batin. ‘’Padahal, nafkah lahir-batin seharusnya sudah jadi konsekuensi sejak sebelum memutuskan ke luar negeri. Tetapi di tengah jalan dijadikan alasan,’’ herannya.
BACA JUGA: Model Cantik Ini Jadi Duri dalam Rumah Tangga Gracia dan David Noah?
Informasi yang diterima, ada agen yang menyediakan jasa pengacara urusan gugat cerai itu. Sehingga, pihak penggugat tidak perlu repot.
Suami di rumah tiba-tiba didatangi pengacara dengan persyaratan cerai lengkap. Ironisnya, kebanyakan kasus diputus cerai Pengadilan Agama (PA) tanpa ada upaya lebih lanjut.
BACA JUGA: Keluarga Tsania Marwah Ultimatum Atalarik
‘’PA seharusnya mencegahnya,’’ ujar Mursid yang telah berkoordinasi dengan pihak PA, Jumat (14/7) lalu.
Alasan gugatan disinyalir lantaran adanya pihak ketiga di luar negeri. Ketidakcocokan dan nafkah lahir-batin hanya jadi alasan pembenar.
Materi gugatan, kata dia, seharusnya diuji secara mendalam. Sebab, hanya sebatas data dari pengacara. Pihaknya khawatir tidak sesuai fakta. Masalah ini, menurut dia, butuh perhatian pihak terkait.
Aturan tegas wajib ada. Apakah melalui perbub atau perda. ‘’Ini penting karena perceraian berdampak luas, termasuk generasi di Ponorogo ke depan,’’ tegasnya.
Humas PA Ponorogo Abdullah Sofwandi tak membantah tingginya angka perceraian dari kalangan keluarga TKI.
Hingga Juni lalu, tercatat 940 berkas permohonan cerai, 648 di antaranya cerai gugat. Separo lebih dilayangkan pihak istri dari luar negeri.
Pengurusan dikuasakan pihak ketiga. Pihaknya tak kuasa menolak lantaran secara aturan diperbolehkan.
‘’Prinsipnya kami bekerja secara aturan. Kalau sudah memenuhi persyaratan pasti tetap kami proses,’’ ujarnya.
Prosesnya tetap melalui tahapan. Termasuk mediasi. Hanya, mediasi antara tergugat dengan pengacara kerap berakhir kebuntuan.
Sehingga, proses cerai gugat berlanjut. Persidangan rata-rata berjalan cukup singkat, hanya 1,5 bulan. Menurut dia, gangguan pihak ketiga kerap menjadi penyebab perceraian.
Keinginan cerai juga diperkuat dari perbedaan penghasilan. ‘’Pihak istri yang berpenghasilan jauh lebih besar kebanyakan menuntut nafkah lebih kepada suami. Padahal, kadang pihak istri lupa kalau suami yang merawat anak-anak mereka di rumah. Anak-anak sudah bukan jadi pertimbangan utama,’’ jelasnya sembari menyebut pihaknya juga akan menolak gugatan jika kelewat menyimpang. (agi/sat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Enam Tahun TKW Ini Tak Beri Kabar dari Hong Kong
Redaktur & Reporter : Soetomo