jpnn.com - JAKARTA -- Mati satu tumbuh seribu, istilah itu dirasa paling pas untuk menggambarkan kasus-kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Di Malaysia misalnya, jumlah kasus yang terjadi pada TKI di sana berbanding lurus dengan banyaknya kasus yang dialami oleh para TKI.
BACA JUGA: Pemilu 2014 Rawan, Gerindra Minta DPR Buat Formulasi Terbaik
Ada sekitar 70 ribu kasus yang resmi dilaporkan terjadi. Bahkan, dalam kasus-kasus yang masuk ke ranah hukum, ada sekitar 179 TKI yang terancam hukuman mati.
Kebanyakan kasus yang dialami oleh para TKI dengan ancaman hukuman mati tersebut adalah kasus narkoba. Kasus ini ternyata tak hanya marak di Hongkong saja, melainkan di negara pimpinan Datuk Sri Najib Tun Razak itu juga. Hampir 80 persen dari 179 orang tersebut harus tersandung masalah hukum karena narkoba.
BACA JUGA: Presiden Instruksikan Pengadaan Alat Olahraga Atlet Difabel
"Kebanyak mereka tersandung kasus narkoba. Beberapa waktu yang lalu pun yang berhasil kita bantu pembebasannya juga terjerat kasus yang sama," ujar Koordinator konsuler
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Dino Nurwahyuddin kepada koran ini kemarin.
Saat ini, dijelaskan oleh Dino, para TKI tersebut tengah menjalani proses hukum mereka.
Pihak KBRI pun telah memberikan pendampingan untuk setiap orangnya. Oleh karenanya, Dino menghimbau agar warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian atau bekerja di luar negeri tidak dengan mudah menerima titipan dari seseorang.
"Kebanyakan dari para TKI ini dengan polosnya menerima titipan seseorang tanpa dipastikan terlebih dahulu apa isinya. Kami harap untuk lebih berhati-hatilah," katanya.
Sementara sisanya, sebanyak 20 persen lainnya terjerat hukuman mati karena tuduhan kasus pembunuhan, perampokan dan beberpa kasus lain.
BACA JUGA: Baru 5.164 CPNS Kantongi NIP
Dalam kesempatan yang sama, Dino juga mengabarkan bahwa tim pengacara KBRI berhasil membebaskan dua orang TKI dari jeratan hukuman mati kemarin. Kedua TKI tersebut bernama Frans dan Dharry Frully Hiu.
Hiu bersaudara didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki warga negara Malaysia pada 2010 lalu.Kedua nya kemudian dijatuhui hukuman mati.
Pihak KBRI pun menawarkan untuk melakukan pendampingan dan kasasi pada kedua TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut. Pada sidang banding ini, pihak pengacara KBRI, Gooi& Azura berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah tindakan bela diri.
Sehingga Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya yang diketuai oleh YA Dato Mohd Hishamudin Bin Mohd Yunus itu memutuskan bahwa keduanya tidak bersalah.
"Pihak majelis hakim setuju dengan bukti dan pembelaan yang diajukan oleh tim pengacara kita. Itu bukan pembunuhan, dari saksi dan hasil otopsi tidak ada yang mengarah pada tindak pembunuhan," jelas dia.
Saat ini pihaknya tengah mengurus kepulangan kedua TKI tersebut ke tanah air. Menurut penuturannya, pihak keluarga meminta kepulangan mereka bisa dilakukan sebelum tahun baru imlek pada 31 Januari.
Namun, pihak KBRI tidak bisa menjanjikan hal tersebut dikarenakan pengurusan kepulangan tergantung imigrasi Malaysia.
"Selain itu, kemungkinan adanya tuntutan kembali (semacam peninjauan kembali (PK), red) oleh Jaksa Penuntut Umum masih bisa terjadi. Karena pengadilan memberikan tenggat waktu 10-15 hari ke depan untuk mengajukan tuntutan tersebut. Jadi tidak bisa terburu-buru," ungkapnya.
Dengan dibebaskannya Hiu bersaudara ini, pihak KBRI KL telah berhasil membebaskan 169 TKI dari jeratan hukuman mati di Malaysia. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Seri Dialog untuk Gali Ide Kandidat Capres
Redaktur : Tim Redaksi