Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat

Senin, 04 Februari 2013 – 21:18 WIB
JAKARTA - Masa transisi pelaksanaan alih daya (outsourcing) yang berlangsung selama 12 bulan membutuhkan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam pelaksanaan masa transisi ini, yang harus ditekankan adalah adanya peningkatan job security (keberlangsungan kerja ) bagi para pekerja/buruh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat peralihan status kontrak kerja ini.

“Proses transisi  outsourcing terus bergulir dengan baik. Kita terus mendorong agar pihak perusahaan dan buruh memanfaatkan masa transisi ini agar nantinya peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai audiensi dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Senin (4/2) di Jakarta.

Muhaimin mengatakan, berdasarkan laporan dari daerah-daerah, masa transisi pelaksanaan outsourcing ini terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari PKWT (perjanjian kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Kita awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartite namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans, “ kata Muhaimin.

Permenakertrans  yang mengatur soal pelaksanaan alih daya (Outsourcing) telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini pun resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 19 November 2012.

Dengan diundangkannya permenakertrans itu maka perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, ataupun perusahaan penyedia jasa pekerja wajib menyesuaikan paling lambat 12 bulan.

"Kita berdayakan dinas-dinas tenaga kerja  dan Komite Pengawas juga beranggotakan unsur Serikat Pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengawasi transisi, lebih cepat lebih baik. Dengan cara ini bisa dipercepat, mungkin tidak perlu satu tahun transisi sudah beres," kata Muhaimin.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan  penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

Pelaksanaan hubungan kerja alih daya maupun pemborongan, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Ahmad Juga Bantah Dirinya Dijebak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler