Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan

Kamis, 31 Januari 2013 – 18:41 WIB
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai model bersengketa dan pengambilan keputusan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya bagian dari drama Pemilu yang menggelikan. Alasannya, pengambilan putusan Bawaslu hanya menilai data yang tersedia tanpa melihat secara keseluruhan materi yang diperkarakan.

“Jadi kalau di satu daerah tidak dapat dibuktikan adanya kepengurusan yang sesuai dengan data yang disampaikan ke KPU, walau hanya satu Kartu Tanda Anggota, niscaya permohonan akan ditolak,” kata Ray di Jakarta, Jumat (31/1).

Model seperti ini menurut Ray, pada akhirnya menyampingkan minimal dua hal. Yaitu fakta kelalaian KPU di beberapa tempat yang mengakibatkan parpol tidak mendapat pelayanan dengan semestinya, dan mengungkap kemungkinan penarikan kesimpulan subtansial atas satu gejala sistemik, terstruktur dan meluas dari buruknya kinerja penyelenggara pemilu yang berakibat terabaikannya hak-hak parpol.

“Jadi sengketa di Bawaslu ini hanyalah pengadilan lawak (guyonan), berat di ongkos dan buang-buang waktu. Nampaknya sidang ini dibuat guna menghadang secara sistematis parpol calon peserta Pemilu untuk mendapatkan keadilan substansial dalam sidang yang lebih objektif dan mendekati tujuan keadilan yang sesungguhnya, yakni sidang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 259 ayat (2) UU No 8 tahun 2012, yang menyatakan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu harus terlebih dahulu dilakukan di Bawaslu, harus benar-benar dicermati untuk perbaikan subtansial bagi pencari keadilan pemilu. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir FPI Jadi Caleg PPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler