BANDA ACEH - Deadline atau tenggat waktu agar masyarakat pemilik senjata api ilegal menyerahkan secara sukarela, bakal habis atau berakhir tertanggal 20 Februari 2012. Lewat tempo hari tersebut, polisi di back up Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan razia ‘door to door’ serta mengambil tindakan tegas berupa sanksi hukum
Tak tanggung-tanggung ancamannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun kurungan badan, karena melanggar Undang-undang No 12 Tahun 1951 Pasal 1, dimana salah satunya menyebutkan barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, mencoba atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, kepada koran ini, Selasa (14/02), seusai apel bersama Polri/TNI dan potensi masyarakat terkait pengamanan Pemilukada di Halaman Mapolda Aceh di Banda Aceh, kembali mengungkapkan kalau pihaknya akan merazia tempat-tempat dicurigai. “Termasuk ‘door to door’ alias dari rumah ke rumah, juga semakin meningkatkan pemeriksaan kendaraan,” tukas jenderal bintang dua ini.
Penegasan Kapolda Aceh ini, terkait dengan eskalasi kasus penembakan yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh. Soalnya ditengarai, masih ada segelintir masyarakat menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal. Bahkan, ujarnya, ada yang mempergunakannya untuk aksi pemerasan, merampok, tindak kekerasan, keji, dan brutal, yang ‘memakan’ korban jiwa.
Masih dilatar belakangi persoalan tersebut, sehingga Kapolda perlu mengambil tindakan tegas agar kedamaian dan kenyamanan masyarakat selalu terjamin. Apalagi beberapa minggu lagi, pesta demokrasi bakal berlangsung di daerah ini. Lalu, Kapolda Aceh mengeluarkan maklumat yang berisi tentang sanksi pidana terhadap kepemilikan senjata ilegal tadi.
Disinggung kawasan atau tempat mana yang sangat dicurigai, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan tidak mau membocorkan titik-titik atau tempat-tempat mana saja yang telah mereka curigai tersimpan atau ada warga yang memiliki senjata ilegal, namun, ia meyakinkan kembali terhadap masyarakat, supaya sebelum jatuh tempo beberapa hari lagi, segera menyerahkan senjata ilegal mereka.
Lagi-lagi Iskandar Hasan, tidak mau mengungkapkan berapa jumlah personil anggota kepolisian yang akan diturunkan untuk melakukan razia tersebut. Hanya saja, ucapnya, segala keperluan administrasi untuk pelaksanaan operasi yang bersandikan Sikat Rencong 2012.
Namun dalam sebuah kesempatan, mantan Kapoltabes Medan ini memprediksi, senjata api ilegal yang masih beredar di tengah-tengah masyarakat berjumah 800 hingga 1.000 pucuk. Senjata dan bahan peledak ilegal itu merupakan peninggalan masa konflik atau yang dimasukkan setelah masa itu, ke Aceh. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujian Berat di Bumi Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi