jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.
Razman bersama tim kuasa hukumnya secara resmi menyampaikan pengaduan tersebut pada Senin (10/2). Ia menilai ada indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam menangani kasusnya.
BACA JUGA: Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
Razman menjelaskan pengaduannya diterima langsung oleh Deddy Isniyanto, perwakilan khusus pimpinan Komisi Yudisial. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Sofia Tambunan beserta dua anggota majelis hakim lainnya.
"Kami diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto yang diutus khusus oleh pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menerima pengaduan kami terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Sofia Tambunan dan dua anggota majelis hakim lainnya," ujar Razman saat ditemui seusai pertemuan.
BACA JUGA: Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
Dalam laporannya, Razman menyertakan sejumlah bukti rekaman dari siaran proses persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2).
Menurut Razman, Komisi Yudisial sudah mendapatkan informasi terkait kasus ini dari berbagai platform, termasuk YouTube, televisi, media online, dan Google.
BACA JUGA: Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan
"Mereka sudah membuka data-data dan melakukan pencarian terkait kasus ini. Prinsipnya, mereka sudah tahu apa yang terjadi," tuturnya.
Selain itu, Razman juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti rekaman video persidangan sebagai bagian dari laporannya.
Sebagai kuasa hukum dalam kasus Vadel Badjideh, Razman berharap Komisi Yudisial dapat bersikap netral dan objektif dalam menilai laporan yang ia ajukan.
"Komisi Yudisial hadir sebagai lembaga yang memastikan adanya keseimbangan dalam proses persidangan. Secara struktural, hakim berada di bawah Mahkamah Agung, sehingga ada potensi konflik kepentingan atau semangat korsa. Maka dari itu, KY perlu mengawasi perilaku hakim, termasuk Ketua Mahkamah Agung," kata Razman.
Sebelumnya, Razman sempat membuat suasana persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara menjadi ricuh.
Saat majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan digelar tertutup, Razman tiba-tiba menyentuh pundak Hotman Paris di ruang sidang. Insiden ini membuat sejumlah orang yang hadir langsung bertindak cepat untuk memisahkan keduanya, guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini kini masih dalam pantauan Komisi Yudisial, sementara proses hukum di PN Jakarta Utara terus berlanjut. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah