jpnn.com, JAKARTA - Foto seorang pria yang memakai baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) model mirip baju Gamis langsung mendapat respons pemerintah pusat.
Menurut Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana, tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tersebut sudah melanggar aturan.
BACA JUGA: Viral Foto Pria PNS Berseragam Korpri Mirip Gamis, Budiman Sudjatmiko Bilang Begini
“Seragam ada aturannya, baik penggunaan dan desain. Anggota Korpri wajib patuh pada aturan itu dan tidak melakukan inovasi sendiri,” kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (16/5).
Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menyayangkan tindakan ASN terutama PNS yang memainkan aturan seragam Korpri. Apalagi seragam Korpri menjadi salah satu identitas anggotanya.
BACA JUGA: Keren! Prajurit Kowal dan Korpri TNI AL Berikan Bantuan APD
“Aturan untuk seragam Korpri ini sudah sangat jelas, pria maupun wanita. Yang wanita berjilbab, hamil, dan lainnya juga diatur seragam Korprinya. Tujuannya agar masing-masing anggota Korpri tidak mendesain seragam sesuka hati,” tegasnya.
Terkait kasus PNS yang berseragam Korpri model gamis ini, Bima meminta agar diberikan pembinaan. Berikan pengertian akan aturannya. Untuk saat ini belum ada pemberian sanksi.
BACA JUGA: Berita Duka, Iskandar D Sjaichu Meninggal Dunia
"Soal ada sanksi atau tidak, belum sampai ke sana. Akan dibina terlebih dahulu oleh atasannya. Intinya PNS jangan seenaknya desain seragam Korpri yang dipakainya,” tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad