jpnn.com, KUALA LUMPUR - Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI) di Malaysia menyoroti kemunculan akun Instagram yang dinilai telah menghina Raja Malaysia.
Ketua BP KNPI Malaysia Tengku Adnan mengapresiasi respons Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur yang mengambil sikap tegas akun instagram penghina Raja Malaysia tersebut, dan meminta Kepolisian RI untuk mengusutnya.
BACA JUGA: Haruskah Pelaku Parodi Indonesia Raya Dipidana?
"Jika pemilik akun Instagram @bukan_bangjago berdomisili di wilayah NKRI maka kami mendesak agar Kepolisian RI untuk segera melakukan pengusutan sehingga pelaku dapat tertangkap, serta bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum," kata Tengku Adnan di Kuala Lumpur, Minggu (3/1).
Vice President Committee ASEAN for Youth Cooperation (CAYC) ini meminta agar pelakunya ditindak secara hukum yang berlaku.
Apabila pelakunya adalah warga negara Malaysia, Adnan meminta untuk diberikan hukuman maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.
"Apabila pelaku-nya adalah Warga Negara Indonesia, kami meminta agar Pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Indonesia untuk memberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucap Tengku Adnan.
BACA JUGA: Soal Pelaku Parodi Indonesia Raya, Roy Suryo: Sejak Awal Saya Curiga WNI
Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat Indonesia dan Malaysia di mana pun berada untuk tidak saling mengecam atau menghina satu sama lain. Sebab, hal itu dapat mengganggu keharmonian antarmasyarakat yang sudah hidup rukun sejak sekian lama.
"Jika kejadian penghinaan terhadap lambang, bendera dan Lagu Kebangsaan terjadi lagi di kemudian hari di Indonesia maupun di Malaysia, maka kami tegaskan bahwa Kepolisian Indonesia dan Polisi Malaysia harus segera mengambil tindakan proses hukum yang berlaku di negara masing-masing, sehingga tindakan ini akan menjadi efek jera," Adnan.
BP KNPI Malaysia mengapresiasi reaksi cepat Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang telah melakukan penyelidikan hingga tertangkapnya WNI pelaku pengunggah video parodi lagu Indonesia Raya, di Sabah Malaysia, dan seorang pelaku lain ditangkap Mabes Polri di Cianjur, Jawa Barat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam