jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Kepala Negara Joko Widodo Komisioner KPU RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020.
Menurut Dini, pihaknya berprinsip menghargai putusan itu dan akan mengkajinya.
"Kami belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata Dini saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menambahkan, pihaknya punya waktu dua pekan setelah salinan putusan diterima Istana. Oleh karena itu, Dini meminta semua pihak bersabar terkait sikap pemerintah terkait nasib Evi tersebut.
"Masih ada waktu 14 hari untuk presiden memutuskan untuk banding atau tidak," tegas Dini.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 pada Kamis (23/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat sejumlah keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020.
Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Perjuangan Evi Novida Ginting Menggugat Keppres Jokowi Berbuah Manis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga