Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!

Senin, 01 Maret 2021 – 05:32 WIB
Habib Rizieq Shihab ikut mengomentari polemik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi miras. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

BACA JUGA: Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras

Menurut Habib Rizieq, seperti disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya merusak bangsa Indonesia.

"Saya menolak investasi miras di wilayqh NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2) malam.

BACA JUGA: Industri Miras Dibuka, Syarief Hasan: Pemerintah Kehilangan Arah Mengelola Negara

Aziz yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq itu menerangkan, kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.

"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Pria yang Duduk Itu Mungkin Tidak Tahu Sedang Dipotret

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (cuy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler