Real Count KPU DPR RI: Ini Perolehan Suara Ucok Baba, Jangan Bandingkan dengan Komeng!

Jumat, 16 Februari 2024 – 19:38 WIB
Ucok Baba. Foto: Instagram/ucokk.baba

jpnn.com, JAKARTA - Tak hanya pelawak Komeng, komedian Ucuk Baba juga turut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Berbeda dengan Komeng yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Barat, Ucok Baba memilih jalur partai politik melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA: Ambil Formulir Caleg DPR, Ucok Baba: Saya, kan, Agamanya Islam

Pria yang memiliki nama asli Usnan Batubara itu mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI di daerah pemilihan (dapil) II Banten yang meliputi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Bagaimana perolehan suara Ucok Baba?

BACA JUGA: Komeng Sudah Dapat Lebih 1 Juta Suara

Hingga Jumat (16/2) pukul 17.30 WIB, komedian Usnan Batubara alias Ucok Baba tercatat telah memperoleh sebanyak 1.880 suara di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perolehan suara Ucok Baba masih kalah dengan caleg PPP lainnya yang juga bertarung memperebutkan kursi DPR RI di Dapil II Banten.

Caleg PPP nomor urut 1 Subadri Ushuludin memimpin perolehan suara dengan 5.348 suara.

Sementara itu, suara terbanyak di Dapil II Banten sementara ini dipegang caleg Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Edison Sitorus sebanyak 22.016 suara.

Caleg PAN lainnya yang sekarang masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR Yandri Susanto tercatat telah memperoleh sebanyak 14.988 suara.

Data tersebut di atas merupakan hasil penghitungan suara di 35,01 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 2.645 dari total 7.555 TPS di Dapil II Banten.

Data selengkapnya bisa diakses melalui situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.

 KPU sendiri menyampaikan publikasi form model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

 "Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi disclaimer dari KPU yang dikutip dari situs tersebut. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler