JPNN.com

Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri

Senin, 27 Januari 2025 – 15:09 WIB
Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri - JPNN.com
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025). Foto: Humas Polresta Bandung.

jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dialami seorang wanita di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Korban berinisial AS (19) itu ditemukan tewas dengan luka bacok di tubuhnya pada Sabtu (4/1/2025). 

BACA JUGA: Bunuh Ibu dari Anak 4 Tahun, Pasutri Muda di Mandau Juga Gasak Harta Benda korban

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan, merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari. 

"Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya," kata Aldi dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin (27/1). 

BACA JUGA: Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana

"Saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," sambungnya. 

Perwira menengah Polri itu menuturkan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. 

BACA JUGA: Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun

Adapun kronologisnya, pada hari kejadian, korban tengah sendirian di rumah. Pelaku yang diduga memiliki niat untuk menguasai harta korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur. 

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiaya secara brutal. Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami 51 luka tusuk di bagian rahang, dahi, dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematian. 

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler