Rebutan Kursi Wagub DKI: Gerindra Minta PKS Taat Aturan

Senin, 13 Agustus 2018 – 19:20 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Iman Satria meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ngotot untuk menduduki jabatan wakil gubernur yang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno. Iman meminta PKS mengikuti aturan yang ada dalam pemilihan wagub.

Menurut Iman, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 176 ayat (1) menyatakan setiap kepala daerah yang meninggalkan jabatannya harus melalui mekanisme pemilihan oleh legeslatif berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

BACA JUGA: Elite PKS Memang Terlihat tak Ngotot, tapi Ingat…

"Ini jelas loh. Jadi, kok malah ngotot banget. Sudah lah ikuti aturan main saja,’’ kata Iman di Gedung DPRD DKI, Senin (13/8).

Selanjutnya, Iman menegaskan, ayat (2) pasal yang sama menyatakan, partai pengusung mengusulkan dua orang kandidat kepada legeslatif melalui kepala daerah dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

BACA JUGA: Inikah Kandidat Kuat Pengganti Sandi di Kursi Wagub DKI?

Oleh karena itu, ketua komisi D DPRD DKI ini mengaku bingung dengan sikap PKS yang menganggap kursi tersebut milik mereka. ’’Masak mau menang sendiri saja. Kalau saya, ikuti aturan main. Satu PKS dan satu Gerindra. Nanti dipilih. Kalau PKS lagi, menang banyak dong,’’ jelas dia.

Iman mengingatkan, dua partai pengusung sama-sama mempunyai hak mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandi. Bahkan, dia menilai, partai berlambang burung garuda bukan hanya Ketua DPD Gerindra Muhamad Taufik.

BACA JUGA: M Taufik Jadi Wagub DKI, Prabowo - Sandi Pasti Rugi

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Reza Hariyadi menilai, Gerindra merupakan partai politik yang berhak menentukan pengganti Sandi. Sebab, Sandi maju pada Pilgub DKI merupakan representasi Gerindra.

"Kalau Anies yang mundur, beda. PKS bisa ngotot,” jelas dia.

Namun, dia menyarankan dua belah pihak konsensus untuk menemukam titik temu agar persoalan ini selesai. Salah satunya dengan mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habiburokhman Dinilai Layak Gantikan Sandiaga Uno


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Wagub Dki   Gerindra   PKS   DKI Jakarta  

Terpopuler