Rebutan SPPD, Kadis dan Staf Saling Lapor

Senin, 09 April 2012 – 11:06 WIB

BONBOL- Salah seorang staf pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Bone Bolango Sartono Nusi membantah keras jika dirinya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Diknas Robin Herman Daud.  Sebagaimana yang pernah dilansir media ini beberapa waktu lalu, Sartono merupakan terlapor di Mapolsek kabila atas perkara dugaan pengancaman yang dilakukannya terhadap Robin Herman Daud. 

Kepada Gorontalo Post (Group JPNN) Minggu (25/3) kemarin Sartono menceritakan kronologis permasalahan antara dirinya dan Kadis Pendidikan Bonbol tersebut.   Menurut Sartono, ketika itu dirinya hanya mempertanyakan uang pengganti SPPD yang digunakan untuk perjalanan ke luar daerah.

“Waktu itu saya dan teman-teman diantaranya, Sekertaris Dinas, Kabid TK/SD, dan Kabid SMP/SMK mendapat  surat tugas untuk perjalanan dinas ke Jakarta , namun  ketika saatnya berangkat semuanya dari kami tidak memiliki dana. Selanjutnya mereka mempercayakan kepada saya untuk mencari dana dari pihak luar dengan jaminan akan dikembalikan setelah SPPD keluar,” cerita Sartono.

Ia melanjutkan, atas dasar jaminan itulah sehingga Sartono akhirnya nekad meminjam dana dari salah seorang kontraktor  dan berhasil mendapatkan uang sesuai kebutuhan perjalanan yang ada. Dengan dana itulah mereka kemudian berangkat ke luar daerah.

Setelah segala urusan selesai, dan SPPD telah dikeluarkan, Sartono kemudian mendatangi Robin Herman daud bermaksud mempertanyakan  uang pengganti perjalanan dinas  dimaksud. Dalam saat itulah terjadi ketegangan antara keduanya.

“Waktu  itu maksud saya datang ke Kadis hanya untuk mempertanyakan SPPD tersebut, akan tetapi Kadisnya langsung emosi malah sempat mengajak saya untuk berkelahi,” tuturnya.

Tak hanya itu, satu hal yang membuat Sartono merasa sangat kecewa dan dirugikan adalah sikap yang ditunjukkan Robin yang sepertinya berkelit atas apa yang sebelumnya dipertanyakan Sartono. 

Sartono melanjutkan, malah ketika itu Robin sempat mengeluarkan ucapan kalau Sartono bukan termasuk kalangan pejabat atau eselon, sedangkan aturan mengatakan bahwa SPPD itu wajib diberikan kepada yang sudah berstatus PNS.

“Nah, hal itu yang membuat saya kecewa,  apakah memang ada aturannya bahwa SPPD itu hanya diberikan untuk para pejabat  atau eselon ? sedangkan surat  perintah ke saya sendiri saat itu memiliki tela’ah bupati,”  Tandasnya. (tr-17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Pastikan Nihil Honorer Siluman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler