jpnn.com, SUKABUMI - Rebutan tanah warisan, adik bunuh kakak kandung di Kabupaten Sukabumi, Jabar, Sabtu (22/2).
Seusai kejadian, pelaku berinisial F (53) warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah membunuh korban yang merupakan kakaknya berinisial HG (55)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
Menurut Bagus, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dari tangan F juga disita barang bukti, yakni senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kakaknya.
BACA JUGA: Ibu Dibunuh Anak Kandung Pakai Senjata Tajam di Semarang
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan beberapa narasumber lainnya, kejadian ini berawal saat korban pada Sabtu pagi berkunjung ke rumah tersangka di Kampung Ciparay.
Kedatangan MG ke rumah F ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.
BACA JUGA: Instruksi Megawati: Kepala Daerah PDIP Tak Usah Ikut Retret di Akmil
Pertengkaran pun makin memanas hingga F dan MG keluar rumah, tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil sebilah katana yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban beberapa kali.
Akibat sabetan senjata tajam itu, MG langsung ambruk dan tidak lama meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seusai membunuh sang kakak, F kemudian masuk ke dalam rumahnya dan merokok serta tidak memilih untuk melarikan diri.
Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat dan melaporkan ke personel Polsek Kadudampit.
Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.
Polisi yang melihat tersangka tengah santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya langsung menangkapnya dan membawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Di lokasi kejadian, polisi kemudian memasang garis polisi, melakukan olah TKP, meminta keterangan dari saksi serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah," tambahnya.
Bagus mengatakan untuk motif dari kasus penganiayaan hingga tewas atau pembunuhan ini sedang dalam penyidikan. Hingga Sabtu (22/2) malam, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait aksi sadis yang dilakukannya kepada kakak kandungnya sendiri.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.
Penyidik menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, karena sebelum kejadian tersangka sempat menyiapkan sebilah katana untuk digunakan menghabisi nyawa korban. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti