Redaktur Menjadi Petugas Kebersihan, Wartawan jadi Loper Koran

Minggu, 02 Mei 2021 – 09:05 WIB
Para jurnalis anggota SBMB foto bersama. Foto: ANTARA/Novi Abdi

jpnn.com, BALIKPAPAN - Perselisihan antara sejumlah jurnalis Balikpapan Pos dengan PT Duta Marga Jaya Perkasa, perusahaan penerbit koran harian tersebut, masih berlanjut.

Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi meminta Disnaker segera menyelesaikan perselisihan tersebut.

BACA JUGA: Militer Myanmar Datangi Rumah Wartawan Jepang Tengah Malam, Ini Kata Saksi Mata

“Saya prihatin dengan kejadian ini dan sudah disampaikan lagi kepada Kepala Disnaker agar segera perselisihan ini diselesaikan,” kata Wali Kota Rizal di Balikpapan, Sabtu (1/5).

Kepada jurnalis di Balai Kota, Wali Kota mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar kabar mengenai perselisihan ini sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kamar Indekos, di Dalamnya Ada Wartawan Berpesta Narkoba

“Saya kira sudah keluar anjurannya dari Disnaker,” kata Rizal lagi.

Dalam perselisihan hubungan kerja seperti kasus ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berperan sebagai penengah dalam tahapan tripartit atau pertemuan tiga pihak, yaitu karyawan-perusahaan-dinas tenaga kerja. Saran-saran Disnaker disebut anjuran.

BACA JUGA: Ada Mobil Parkir Dekat Sekolah, Polisi Curiga, Ya Ampun, Kelakuan IN dan AN

“Sejak kami laporkan November 2020 lampau, belum ada anjuran dari Disnaker,” kata Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan (SBMB) Rusli.

SBMB didirikan Rusli dan teman-temannya yang berselisih dengan Balikpapan Pos.

Mereka sudah menyampaikan permasalahan yang dihadapi ke berbagai pihak, termasuk ke DPRD Balikpapan untuk mendapatkan keadilan dan agar perusahaan menjalankan kewajibannya.

Pangkal masalah sendiri berupa ketidakpuasan Rusli dan teman-temannya atas berbagai keputusan manajemen PT Duta Marga Jaya Perkasa-Balikpapan Pos, yang berujung pada mogok massal.

Perusahaan bereaksi dengan mendemosi atau menurunkan para karyawan yang ikut mogok dari jabatannya dan dipindahkan ke unit kerja lain di perusahaan tersebut.

"Kami melakukan aksi mogok kerja yang dijamin undang-undang dan mengikuti aturan yang berlaku, tapi perusahaan menganggap kami ini mangkir, jadi diberi Surat Peringatan (SP) 2. Kemudian teman-teman didemosi dari redaktur menjadi petugas kebersihan, dari wartawan menjadi loper koran, dari penata halaman menjadi petugas kebersihan,” tutur Rusli.

Demosi itu tak urung membuat para jurnalis-aktivis di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan bereaksi keras.

“Itu namanya pelecehan pada profesi jurnalis, pekerjaan dengan kode etik dan memerlukan pendidikan dan keterampilan dengan kualifikasi khusus untuk menjalankannya,” tegas Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan pada kesempatan terpisah.

Rusli juga menegaskan bahwa SBMB saat ini akan terus meminta para pihak terkait seperti Disnaker Balikpapan dan perusahaan penerbit Balikpapan Pos memenuhi kewajibannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler