KENDARI - Gaung isu redenominasi rupiah agaknya kian didengungkan hampir semua orang di Indonesia. Bahkan rencana tersebut sudah masuk draf rancangan undang-undang tentang penyederhanaan nilai mata uang itu dalam Program Legislasi Nasional. Tapi semua itu belum ada kepastian, bisa saja rencana itu batal.
Direktur Humas Bank Indonesia (BI) Pusat, Difi A.Johansyah saat berada di Kendari belum bisa memastikan rencana penyederhanaan mata uang tersebut. Redenominasi adalah penyederhanaan denominasi (pecahan) mata uang tanpa memotong nilai mata uang tersebut.
Versinya semua itu masih digodog di DPR, bisa saja redenominasi dianggap tidak penting. "Semua itu masih wacana, kalau Indonesia memerlukan redenomias,akan jalan, tapi bila tidak ada masalah, tentunya tidak jadi," katanya yang didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra, Dian Nugraha saat menggelar diskusi bersama sejumlah wartawan di Kendari.
Selain penyederhanaan mata uang, tahun depan tugas Bank Indonesia berkurang. Bila saat ini BI juga memiliki fungsi pengawasan perbankan, tapi tahun 2014 sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga tersebut menggantikan tugas BI seperti keterlibatannya dalam pasar modal, asuransi, bank termasuk pengaduan nasabah. "OJK menjadi lembaga super bodi, mirip KPK lah kalau dalam pemberantasan korupsi," katanya dihadapan belasan wartawan yang hadir malam tersebut di Aula Teporombua BI Kendari.
Lantas apa yang dilakukan BI? BI tetap menjaga kestabilan inflasi, sesuai tugas utamanya. "Termasuk menjaga suku bunga serta neraca keuangan tetap menjadi wewenang Bank Indonesia," paparnya panjang lebar.
Demikian tugas kehumasan BI di pusat pun akan berdiri sendiri menjadi Badan Departemen Komunikasi dan Informasi (Dekominfo). "Dekominfo akan berlaku per 1 April 2013 mendatang. Selama ini tergabung pada divisi Humas di BI," pungkasnya. (lis)
Direktur Humas Bank Indonesia (BI) Pusat, Difi A.Johansyah saat berada di Kendari belum bisa memastikan rencana penyederhanaan mata uang tersebut. Redenominasi adalah penyederhanaan denominasi (pecahan) mata uang tanpa memotong nilai mata uang tersebut.
Versinya semua itu masih digodog di DPR, bisa saja redenominasi dianggap tidak penting. "Semua itu masih wacana, kalau Indonesia memerlukan redenomias,akan jalan, tapi bila tidak ada masalah, tentunya tidak jadi," katanya yang didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra, Dian Nugraha saat menggelar diskusi bersama sejumlah wartawan di Kendari.
Selain penyederhanaan mata uang, tahun depan tugas Bank Indonesia berkurang. Bila saat ini BI juga memiliki fungsi pengawasan perbankan, tapi tahun 2014 sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga tersebut menggantikan tugas BI seperti keterlibatannya dalam pasar modal, asuransi, bank termasuk pengaduan nasabah. "OJK menjadi lembaga super bodi, mirip KPK lah kalau dalam pemberantasan korupsi," katanya dihadapan belasan wartawan yang hadir malam tersebut di Aula Teporombua BI Kendari.
Lantas apa yang dilakukan BI? BI tetap menjaga kestabilan inflasi, sesuai tugas utamanya. "Termasuk menjaga suku bunga serta neraca keuangan tetap menjadi wewenang Bank Indonesia," paparnya panjang lebar.
Demikian tugas kehumasan BI di pusat pun akan berdiri sendiri menjadi Badan Departemen Komunikasi dan Informasi (Dekominfo). "Dekominfo akan berlaku per 1 April 2013 mendatang. Selama ini tergabung pada divisi Humas di BI," pungkasnya. (lis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Paksa Waralaba Asing Berbagi ke Investor Lokal
Redaktur : Tim Redaksi