jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai langkah pemerintah mengembalikan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah tepat. Pasalnya, langkah tersebut menyelamatkan Archandra dari kondisi tanpa kewarganegaraan.
"Sebenarnya begini, kalau bicara prosedur, bisa saja orang tidak sepakat. Tapi, menurut saya itu harus (dikembalikan statusnya). Karena dia telah melepas kewarganegaraan AS, dan kalau tak dilakukan, akan kehilanggan status kewarganegarannya secara permanen," ucap Refly ketika dihubungi, Minggu (11/9).
BACA JUGA: Sapi Kurban Pak Jokowi Lebih Berat ketimbang Milik Pak JK
Mengenai wacana mengangkat Archandra menjadi menteri lagi, menurut Refly, itu sepenuhnya ada ditangan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Yang jelas, lanjut Refly, secara hukum tidak ada yang menghalangi presiden untuk melakukan hal itu. "Dari segi politik itu kan dilihat beberapa yang mendukung atau menolak. Dari segi etik, kan yang bersangkutan pernah bermasalah. Tetapi sekali lagi, yang paling disoroti dari sisi hukumnya, dan ini sudah clear. Tinggal sejauh mana Presiden Jokowi menghendakinya," tutup Refly.
BACA JUGA: Pak BG, Tolong Cermati Dua Hal Ini
Seperti diketahui, sampai saat ini posisi menteri ESDM belum diisi pejabat definitif. Sejak Archandra dicopot, Presiden Jokowi menunjuk Menko Maritim Luhut Panjaitan untuk mengisi jabatan tersebut sebagai pelaksana tugas (Plt). (dil/jpnn)
BACA JUGA: DPR Yakin Usaha Mengadu Dumba Dua Jenderal Polisi akan Sia-sia
BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Tahun Sudah Mutlak jadi Batasan CPNS
Redaktur : Tim Redaksi