jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman menilai regulasi atau kebijakan tentang sektor IHT sangat dilematis, baik dari segi fiskal maupn nonfiskal.
Pasalnya, seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut, padahal beleid tersebut sifatnya imbauan.
BACA JUGA: Bibi Ardiansyah Sempat Bicara Soal Kematian, Vanessa Angel Protes Begini
“Perlu digaris bawahi bahwa rokok itu legal. Seharusnya pemerintah itu fokus pada regulasi pengendalian bukan pelarangan agar selaras dengan mewujudkan regulasi yang berdaya saing, jika melihat isi dari Sergub DKI maka fokusnya di pelarangan,” kata Herman.
Herman menilai dalam membuat regulasi, Kepala Daerah harus fokus pada pengendalian.
BACA JUGA: Benarkah Sering Minum Teh Bisa Menyebabkan Anemia?
“Kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menimbang secara komprehensif beragam perspektif dan versi kepentingan. Selain itu, kebijakan daerah tidak boleh melarang reklame tembakau secara total,” tegasnya.
Sementara, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya, merupakan bentuk produk naskah dinas dan alat komunikasi untuk kedinasan.
BACA JUGA: Vanessa Angel Hingga Dosen UGM Tewas Akibat Kecelakaan, Dokter Tirta: Setop Menyebarkan Foto Korban
“Sergub tersebut tidak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi seperti peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya,” ujar Ali dalam diskusi Maju Kotanya Bahagia Warganya Adil Regulasinya, Rabu (3/11).
Menurut Ali, Sergub bukan Peraturan Undang-Undang (PUU) dan sifatnya tidak boleh mengatur dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
“Ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” sebutnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy