Regulasi Mobil Murah Rampung

Presiden Sudah Teken 23 Mei

Kamis, 06 Juni 2013 – 07:52 WIB
JAKARTA - Penantian panjang para produsen otomotif soal regulasi mobil murah ramah lingkungan akhirnya berakhir. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kini boleh diproduksi dan dipasarkan di tanah air. Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di kantornya kemarin (5/6).

"Sudah ditandatangani Presiden pada 23 Mei 2013 lalu. Hanya penomorannya baru rampung. PP ini berlaku sejak ditandatangani. Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," terang Hidayat.     

Poin utama yang tekandung dalam beleid tersebut mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC. Potongan pajak PPn BM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50 persen, sedangkan untuk LCGC 100 persen alias dibebaskan.     

Yang termasuk dalam LCE yakni mobil dengan berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25 persen jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter dan diskon 50 persen jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.     

Sedangkan mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua. Yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc. Lalu yang kedua mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.     

Terkait syarat teknis, Hidayat berkata bakal dituangkan dalam Keputusan Menteri Peridustrian (Kepmenperin). Sedangkan mengenai harga, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Jika memang ada patokan harga, lanjut dia, pihaknya berjanji akan membuat se-fair mungkin agar menguntungkan semua pihak dan tidak dijadikan untuk kepentingan komersial saja. Harga yang tercantum di Kepmenperin nanti adalah harga off the road.     

"Selain harga patokan kami juga memikirkan harga penambahan yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tingkat safety. Misalnya dalam perkembangan ke depan mobil itu dibuat automatic. Itu nanti ada toleransinya. Saat ini masih kami bicarakan," paparnya.

Dengan berlakunya PP tersebut, Hidayat membuka peluang bagi produsen mobil LCE dan LCGC lokal dan asing. Saat ini ada beberapa produsen mobil asing telah menyatakan komitmennya berinvestasi. Misalnya Volkwagen (VW) dari Jerman, Peugeot dari Prancis, dan salah satu produsen mobil asal Tiongkok.

"Sudah ada beberapa yang tercatat di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Tapi yang utama kami ingin mendorong produsen lokal untuk memanfaatkan peluang itu," ucapnya.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Budi Darmadi menambahkan, nanti VW dan Peugeot bakal masuk di LCE. Sebab, untuk memproduksi LCGC persyaratannya berat.

"Saat ini yang keluar kan baru aturan pajaknya. Nanti persyaratan teknis diatur lebih rinci lagi di Kepmenperin. Misalnya saja persentasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) yang harus dipenuhi dan fitur-fitur yang ada terkait safety," katanya. (uma/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Mengaku Miris, Ratusan Ribu Sapi di Australia Ditembaki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler