Regulasi Sektor Perkebunan Saat Ini Sudah Tepat, tetapi RUU Cipta Kerja Sangat Berbahaya

Selasa, 25 Agustus 2020 – 02:00 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menilai regulasi yang mengatur sektor perkebunan saat ini masih sangat relevan dipertahankan dan diterapkan. Hanya perlu penguatan peraturan pemerintahnya dan implementasi yang disiplin sesuai kententuan dalam menjalankan proses pelaksanaannya.

Menurut Akmal, regulasi tentang perkebunan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan peraturan dasar yang ideal pada kondisi saat ini. Perlindungan terhadap penguasaan asing sudah terakomodasi baik.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, HNW: Jangan Rugikan Kepentingan Buruh

Kepemilikan asing sudah diatur dengan jelas dalam UU existing. Bahkan dalam proses penyusunannya penuh dengan kajian, analisa dialog berbagai stakeholder mengganti dan mencabut Undang-Undang sebelumnya yang sudah berjalan 10 tahun yakni UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

“Pada Pasal 40 UU Perkebunan, ada klausul Pengalihan kepemilikian Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri. Tetapi pada draf RUU Cipta Kerja, ketentuan ini dihapus. Ini sangat berbahaya,"tegas Akmal kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

BACA JUGA: HNW Minta DPR Memperhatikan Koreksi dan Keberatan Seluruh Elemen Terhadap RUU Cipta Kerja

Akmal mengatakan Fraksi PKS menganggap penghapusan ketentuan pasal 40 ini dapat berimplikasi kepada peralihan hak kepemilikan perusahan kepada pemodal asing secara bebas tanpa ada pengendalian khususnya apabila terkait dengan kepentingan nasional.

“Sudah ada contohnya pada sektor pertambangan. Sebut saja Penguasaan Emas di timur Indonesia, negara kita tidak seberapa atas eksploitasi tambang ini. Begitu juga Sektor perkebunan, ancaman penguasaan asing telah menghadang bila regulasi kita model seperti ini,” katanya.

BACA JUGA: Selamatkan Indonesia Dalam Agenda KAMI Adalah Melengserkan Presiden Jokowi

Politikus PKS ini menjelaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

“Sangat jelas bahwa sektor perkebunan ini tersusun atas aset tanah dan SDM yang sangat besar. Kontribusi terhadap pangan dari sektor perkebunan ini sama strategisnya dengan sektor energi dan kesehatan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Penjajah negeri ini ratusan tahun awalnya tergiur pada sektor perkebunan. Jangan sampai Negara kita terjajah kembali dalam bentuk baru di zaman modern,” kata Akmal mengingatkan pemerintah.                                  

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, juga menyoroti dihapusnya aturan terkait perizinan yang termaktup pada pasal 45 Undang-Undang Perkebunan di RUU Cipta Kerja. Pasal 45 yang menyatakan:

(1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan:

b.         izin lingkungan;

c.         kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

d.         kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

(2)        Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan

b. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Akmal menganggap dihapusnya klausul perizinan ini sangat mengada-ada. Karena bila klausul perizinan ini dihapus, maka akan membuka peluang pemegang izin berusaha terkait perkebunan untuk melakukan usaha perkebunan yang ugal-ugalan, tidak perduli lingkungan, kesesuaian ruang (tata ruang) dan lainnya.

"Aturan yang sudah sangat jelas saja kerap kali dilanggar. Apalagi bila kententuan perizinan dihapus, Pemerintah akan kehilangan alat control perizinan. Saya menyarankan dengan sangat sangat, jangan di hapus ketentuan masalah perizinan ini," ujar Akmal.

Akmal mengingatkan bahwa perubahan UU existing dalam RUU Cipta Kerja tidak boleh mengabaikan Undang-Undang yang sudah baik.

“Jangan sampai adanya RUU Cipta Kerja ini malah akan membuat negara ini bangkrut dan terjajah dalam perjanjian di atas kertas," tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler