REI Yakin Insentif PPN Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah

Selasa, 02 Maret 2021 – 19:56 WIB
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha/am.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan dapat meningkatkan kembali pembelian properti.

Paulus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan stimulus ini dapat membuat masyarakat kembali tertarik untuk membeli rumah, yang selama ini sudah mengalami penurunan harga karena tidak ada permintaan dari konsumen.

BACA JUGA: Kebijakan Sektor Properti Berdampak Langsung Pada Penyerapan Tenaga Kerja

"Harga rumah (sudah) turun (karena pandemi). Kedua, calon pembeli itu tidak menanggung perpajakan yang ada. (Itu) ditanggung pemerintah. Iya, otomatis, jadi laku," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk baru kepada konsumen seiring dengan membaiknya permintaan maupun sentimen positif dari penanganan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Meneropong Tantangan dan Peluang Industri Properti 2021

"Kita berusaha juga sosialisasi ke masyarakat, bahwa dari Maret-Agustus, properti yang kita jual itu harganya khusus," katanya.

Secara keseluruhan, ia mengatakan insentif ini bisa memberikan dampak positif kepada sektor lain maupun industri penunjang properti yang saat ini tercatat mencakup 174 industri dan lebih dari 350 UMKM.

BACA JUGA: Seperti ini Strategi PP Properti Hadapi 2021

"Kita akan gaspol untuk melaksanakan (kebutuhan rumah) kalangan menengah dan menengah atas. Kita akan menjalankan amanah yang dipercayakan pemerintah untuk membangkitkan properti," katanya.

Meski demikian, Paulus juga mengharapkan adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat agar pemulihan sektor properti dapat berjalan lebih optimal selama masa pandemi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 50 persen.

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (ant/dil/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler