Reka Ulang Pengeroyokan Polisi di Jakbar, Ada 12 Adegan, Sungguh Terlalu!

Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:21 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gelar rekonstruksi kasus pengeroyokan polisi. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi oleh sejumlah pemuda saat unjuk rasa di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, 8 Oktober lalu.

Sedianya ada 12 adegan yang diperagakan oleh empat pelaku pengeroyokan dari total enam tersangka.

BACA JUGA: AJS, Anggota Polisi Korban Curas dan Pengeroyokan, 6 Tersangka Diamankan Polda Metro

Sebab, dua tersangka lainnya berinisial SD (16) dan MA (16) masih di bawah umur.

“Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku, kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku" ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

BACA JUGA: Istri Jatuh ke Pelukan Tetangga Seorang Pengusaha

Pada adegan pertama, tersangka SD mengajak teman lainnya untuk berputar sekitar Harmoni menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Jalan Gajah Mada.

Saat itu terlihat ada seorang polisi AJS yang dikeroyok oleh massa.

BACA JUGA: Jadi Korban Pengeroyokan Oknum LSM, Dokter Mengadu ke Polisi

Kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit ke arah korban.

Pelaku SD kemudian memukul punggung korban. Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate dan bangku plastik lalu ikut menghajar ASJ.

Tersangka MA menyiram korban dengan air dan memukul perut anggota polisi itu sebanyak tiga kali.

Sementara itu, tersangka MRR yang setelah pulang kerja ikut bergabung ke bentrokan massa dengan polisi.

Kemudian di tempat kejadian memanasi suasana seraya memukuli korban sebanyak tiga kali.

Tak hanya menganiaya polisi, ada pula pelaku FA yang mengambil barang seperti ponsel milik AJS.

Barang tersebut kemudian hendak dijual dan tersangka FA menjual ponsel tersebut secara daring.

Kemudian FA mendapat penadahnya, yakni tersangka AIA dengan kesepakatan lewat pesan pribadi Whatsapp dengan harga sebesar Rp 2.250.000.

Ponsel tersebut dibawa AIA dalam kondisi sudah terhapus semua data korban, sementara tersangka FA menyerahkan uang tersebut ke tersangka Y sebesar Rp 1,3 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler