PADANG - Rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahap I belum tuntas dilaksanakan di sembilan kabupaten/kota di Sumbar. Padahal, Menteri Dalam Negeri menargetkan, proses rekam data tahap I yang telah dimulai sejak Agustus 2011 lalu, harus tuntas hingga akhir April ini.
Data Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar mencatat, masih terdapat tiga kabupaten yang belum menyelesaikan proses rekam data mencapai angka 100 persen.
“Tiga kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok dan Pasaman,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Fachril Murad, kepada POSMETRO, Jumat (20/4).
Fachril menyebutkan, di Kabupaten Pesisir Selatan, proses rekam data telah mencapai 90 persen, Kabupaten Solok (86 persen) dan Kabupaten Pasaman (95 persen).
Rendahnya pencapaian rekam data di Kabupaten Solok terjadi, karena petugas di kecamatan dihadapkan pada persoalan kondisi geografis yang sulit. “Cukup banyak pemukiman penduduk yang lokasinya jauh dari pusat kecamatan,” terangnya.
Meskipun proses rekam data di kabupaten tersebut telah disediakan fasilitas mobil untuk menjangkau daerah terpencil tersebut. Namun, diakui Fachril, proses rekam data secara mobiler tidak efektif mengakomodir wajib e-KTP dalam jumlah yang banyak. “Mobil yang disediakan hanya mampu mengakomodir rekam data sebanyak 50 wajib e-KTP sehari,” tuturnya.
Lain halnya persoalan yang dihadapi Kabupaten Pasaman. Fachril mengungkapkan, rekam data di kabupaten tersebut belum mencapai 100 persen, karena dilaksanakan pengurangan angka penduduk wajib e-KTP yang telah meninggal dan memiliki KTP ganda.
Meskipun belum mencapai 100 persen, Fachril optimis hingga akhir April nanti, target tersebut dapat terealisasi dengan baik oleh tiga kabupaten tersebut. Upaya percepatan terus dilakukan untuk mengejar target.
Di Kabupaten Solok misalnya, pihak kecamatan berupaya mengoptimalkan fasilitas mobil e-KTP dengan mendatangi kantong-kantong penduduk yang jumlahnya cukup banyak. Selain itu, bagi siswa baru tamat SMA yang usianya memasuki wajib e-KTP, diajak mendatangi kecamatan, untuk melakukan proses rekam data.
”Kita juga memback up Kabupaten Solok dengan menggunakan perangkat tekhnologi e-KTP di kota dan kabupaten tetangga, untuk mengakomodir proses rekam data wajib e-KTP dalam jumlah yang cukup banyak,” tuturnya.
Terkait persiapan rekam data tahap II di 10 kabupaten/kota lainnya, Kabag Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Pemerintahan Dasran menyebutkan, saat ini perangkat dan jaringan tekhnologi rekam data telah sampai di beberapa kabupaten/kota.
Data Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar mencatat, dari total 2.148.656 penduduk yang terdapat di 10 kabupaten/kota tersebut, terdapat 1.354.950 penduduk yang menjadi wajib e-KTP.
Bagi daerah yang telah menerima perangkat dan jaringan tersebut, juga telah selesai melaksanakan bimbingan tekhnis (bimtek) terhadap petugas dan operatornya.
”Saat ini terdapat delapan kabupaten/kota yang sudah melaksanakan bimtek terhadap petugas dan operatornya, yakni Limapuluhkota, Payakumbuh, Pasaman Barat, Padangpariaman, Solok Selatan, Sijunjung, Pariaman dan Sawahlunto. Dari delapan kabupaten kota tersebut, Pasaman Barat, Payakumbuh dan Limapuluh Kota telah mulai melakukan rekam data,” terangnya.
Sementara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menurut Dasran, rencananya akan melaksanakan bimtek 24 hingga 25 April mendatang. Dari 10 kecamatan di kabupaten tersebut, masih terdapat dua kecamatan lagi yang perangkat dan jaringan tekhnologi rekam datanya masih didistribusikan.(fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Security RSUD Sorong Tewas Tertembak
Redaktur : Tim Redaksi