Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum

Jumat, 20 September 2024 – 16:39 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Ansori yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani H Maming diharapkan mengadili eks Bendum PBNU itu sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.

BACA JUGA: Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming

Demikian disampaikan Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menanggapi rekam jejak majelis hakim PK Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori.

Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

BACA JUGA: Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming

“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bebaskan koruptor) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani H Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” kata Suparji, Jumat (20/9).

Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi.

BACA JUGA: Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming

Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.

“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji.

Suparji menambahkan, diterimanya sebuah peninjuan kembali atau PK harus tetap memenuhi novum atau bukti baru.

Suparji menegaskan, yang harus menjadi patokan Hakim Agung dalam memutus sebuah peninjauan kembali ialah alat bukti dan pemenuhan PK itu sendiri.

“Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” tandas Suparji.

Sekedar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Kala itu, Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.

Hakim Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler