jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Aga Khan mengatakan bukti rekaman yang dilaporkan Menteri Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak sesuai dengan proses hukum.
Menurutnya, Sudirman Said mendapatkan bukti rekaman dari bos PT. Freeport, Maroef Sjamsoeddin.
BACA JUGA: ââ¬Å½13 Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, Nih Daftarnya
"Itu kan dari tangan Maroef lalu diserahkan ke SS. Bukan dia (Sudirman Said) yang rekam sendiri," ujar Aga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).
Menurut dia, Sudirman Said sudah melanggar pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang isinya Sudirman sudah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan informasi elektronik.
BACA JUGA: Wow..Riza Chalid Lapor ke Polisi, Kasus Apa ya?
"Kami ga tau barang bukti (rekaman Papa Minta Saham) yang itu otentik apa tidak," ujarnya.
Menurut Aga, kliennya merasa dirugikan atas laporan yang dilaporkan Sudirman Said. Oleh karenanya, Aga mengadukan Sudirman Said ke polisi, dengan tujuan agar publik mengetahui kebenarannya.
BACA JUGA: Saat Digerebek Nikita Mirzani Sudah Siap Pakai? Begini Cerita Versi Pengacara Artis Hot Ini
"Biar masyarakat tau SS (Sudirman Said) itu memberikan bukti yang tidak sesuai UU ITE," klaim Aga. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Pria yang di Dalam Kamar Bersama Nikita Mirzani? Hayoo Polisi Berani Ungkap Gak Ya?
Redaktur : Tim Redaksi