Rekaman Setya Novanto Dianggap Hanya Petunjuk, Bukan Bukti

Rabu, 25 November 2015 – 12:09 WIB
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih diperdebatkan. Penyebabnya karena rekaman tersebut tidak utuh. 

Diketahui, rekaman itu sebenarnya lebih panjang dari transkrip yang menjadi bukti laporan pengaduan, yakni 120 menit. Sedangkan di flash disc hanya 11:38 menit, sehingga masih kurang 100 menit lagi. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai bahwa rekaman atau penyadapan yang dilakukan secara sepenggal-penggal hanya bisa sebagai petunjuk, bukan sebagai alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

"Rekaman itu harus secara komplit A sampai Z dan perlu dilakukan uji lab apakah rekaman itu terputus durasinya terpenggal, diedit atau secara utuh. Kalau sudah diedit, dia hanya bisa dijadikan petunjuk tidak bisa jadi alat bukti," katanya, Rabu (25/11).

Di sisi lain soal mekanisme dan aturan persidangan, MKD bisa saja mempunyai wewenang untuk menggelar secara tertutup namun disampaikan secara terbuka. Hal itu menurutnya kembali pada aturan dan tata beracara MKD. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Sah! 9 Desember 2015 jadi Hari Libur Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Pandang Bulu, Selama 24 Jam Setiap Hari, Area Ini Harus Steril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler