JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, Jumat (17/7). Mulyono terbukti memperkaya diri dalam kasus korupsi pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans)
Selain hukuman badan, hakim Tipikor diketuai Muefri juga mewajibkan bagi Mulyono untuk membayar uang pengganti Rp 1,314 miliar, yang juga nilai kerugian negara dari kasus ini
BACA JUGA: Polri Tambah Kekuatan Ekstra di Papua
Proyek yang ditangani perusahaan milik Mulyono selaku rekanan Depnakertrans, terdiri atas pengadaan alat bengkel dan ketrampilan di 12 lokasi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) senilai Rp 4,98 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin di UPTD Palembang dan Pekanbaru sebesar Rp 8,48 miliarKedua program kerja di Depnakertrans itu dibiayai anggaran belanja tambahan Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) tahun 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri)
BACA JUGA: Total Korban 61 Orang
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Mulyono agar dihukum selama 4 tahun berikut dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 jutaMeski lebih rendah, Mulyono lewat pengacaranya Berlian Pandiangan mengaku tak puas
BACA JUGA: JK Bantah Bom Marriot Terkait Pilpres
Menurut dia, PT Mulindo sudah sah karena berdasarkan perintah Menakertrans saat itu Fahmi Idris"Mestinya tidak ada uang pengganti, karena Rp 1,3 miliar itu memang keuntungan 10% yang sudah sewajarnya diterima perusahaan rekanan," kata Berlian(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsir Akui, BIN Kecolongan
Redaktur : Tim Redaksi