Rekanan Depnakertrans Diganjar 3 Tahun

Jumat, 17 Juli 2009 – 18:40 WIB

JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, Jumat (17/7).  Mulyono terbukti memperkaya diri dalam kasus korupsi pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans)

Selain hukuman badan, hakim Tipikor diketuai Muefri juga mewajibkan bagi Mulyono untuk membayar  uang pengganti Rp 1,314 miliar, yang juga nilai kerugian negara dari kasus ini

BACA JUGA: Polri Tambah Kekuatan Ekstra di Papua

Proyek yang ditangani perusahaan milik Mulyono selaku rekanan Depnakertrans, terdiri atas pengadaan alat bengkel dan ketrampilan di 12 lokasi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) senilai Rp 4,98 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin di UPTD Palembang dan Pekanbaru sebesar Rp 8,48 miliar


Kedua program kerja di Depnakertrans itu dibiayai anggaran belanja tambahan Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) tahun 2004 pada Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri)

BACA JUGA: Total Korban 61 Orang

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Mulyono agar dihukum selama 4 tahun berikut dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 juta


Meski lebih rendah, Mulyono lewat pengacaranya Berlian Pandiangan mengaku tak puas

BACA JUGA: JK Bantah Bom Marriot Terkait Pilpres

Menurut dia, PT Mulindo sudah sah karena berdasarkan perintah Menakertrans saat itu Fahmi Idris"Mestinya tidak ada uang pengganti, karena Rp 1,3 miliar itu memang  keuntungan 10% yang sudah sewajarnya diterima perusahaan rekanan," kata Berlian(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsir Akui, BIN Kecolongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler