Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun

Senin, 01 Juni 2009 – 12:48 WIB

JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan tiga Balai Latihan Kerja senilai Rp9,48 miliar, divonis dua tahun enam bulanVonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (1/6)

BACA JUGA: Takut Tertular Flu Babi, SBY Ikut Disuntik Vaksin

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Risma Anshori menyatakan Ines terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa menuntut Ines dengan ancaman penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Edward, unsur bersama-sama dalam dakwaan primer JPU KPK tidak terbukti sehingga majelis tidak perlu mempertimbangkannya

BACA JUGA: Deplu Siapkan Nota Protes ke Malaysia

Namun, dalam dakwaan subsidair, Ines telah terbukti menggunakan dana Rp1,685 miliar untuk  memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Dana proyek yang masuk ke rekening bersama setelah dipotong pajak dan lain-lain menjadi Rp8,9 miliar
Dana itu kemudian didistribusikan ke beberapa pos pengeluaran

BACA JUGA: Indonesia Ditawari AS Beli Hercules Lagi

Sesuai fakta persidangan, dari seluruh pengeluaran PT Gita Vidya Utama yang sesuai peruntukkannya adalah Rp7,18 miliarSedangkan yang  tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp1,685 miliar," demikian majelis hakim membacakan putusan.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ines harus membayar denda Rp 100 jutaJika tidak dibayar diganti dengan tambahan hukum enam bulan penjaraSelain itu, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 688 jutaHal-hal yang meringankan Ines adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan dana Rp100 juta kepada penyidik KPK.

Ines usai mendengar pembacaan vonis, memutuskan menerima vonis tersebut"Saya menerimanya Pak Hakim" jawab rekanan Depnakertrans ini dengan mata berkaca-kaca(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FBI Bantu Bebaskan Manohara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler