jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah ormas itu dinyatakan terlarang.
Pembekuan ini juga dilakukan karena dana yang ada di rekening FPI dicurigai bagian dari tindak pidana.
BACA JUGA: Saran dari Sahroni untuk Mengadang Rencana Pentolan FPI
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan kejahatan apa yang sudah diperbuat sehingga PPATK membekukan rekening FPI.
“Kejahatan dan korupsi apa yang dilakukan FPI?," tanya Aziz ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Begini Kondisi Mobil Mendiang Chacha Sherly Usai Tabrakan Beruntun di Tol Semarang
Menurut Aziz, segala tuduhan yang disampaikan pihak pemerintah kepada FPI hanya kecurigaan tanpa ada bukti.
“Semuanya hanya kecurigaan yang tidak bisa dibuktikan dengan hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana yang dimaksud,” kata Aziz.
BACA JUGA: Lihat Ini, Suasana Pengamanan Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq
Aziz menyebut bahwa kecurigaan yang berujung pada pembekuan rekening FPI adalah bentuk otoriter pemerintah yang mengabaikan asas legalitas.
“Ini juga mengabaikan asas presumption of innocence,” tegas Aziz.
Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya yang diterima JPNN.COM, Selasa (5/1). (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan