Rekening Diblokir KPK, OC Kaligis Curhat di Hadapan Majelis Hakim

Kamis, 27 Agustus 2015 – 13:35 WIB
Terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Majelis Hakim menunda sidang tersebut dikarenakan kondisi kesehatan OC. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis mengeluh soal pemblokiran rekning-rekening bank miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, akibat ulah KPK itu dia tidak bisa membayar gaji anak buahnya di kantor hukum Kaligis and Associates miliknya.

"Yang mulia kan tahu ini, kantor saya (usianya) sudah hampir 50 tahun, sekarang rekening diblokir, saya gak bisa bayar gaji. Seratusan pegawai saya belum gajian," kata OC dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Velove Tak Saksikan Penampilan Perdana Ayahnya di Kursi Pesakitan

OC mempertanyakan motif KPK memblokir rekening-rekening tersebut. Dia berpendapat langkah KPK itu tidak relevan dengan dugaan pemerian suap kepada hakim PTUN Medan yang yang menjeratnya.

Karena itu, OC minta majelis hakim untuk memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening-rekening miliknya. "Tolong lah ini ada orang-orang yang bergantung kepada saya, ada anak yatim piatu juga," pungkasnya.

BACA JUGA: Putusan MK, Honorer Usia di Atas 35 Tahun tak Bisa Diangkat CPNS

Meski begitu, majelis yang dipimpin opleh Hakim Sumpeno tidak mengabulkan permohonan OC tersebut. Majelis hanya setuju menunda sidang pembacaan dakwaan dan memberi izin kepada advokat senior itu untuk berobat ke dokter pribadinya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Harus Diperiksa Dokter Pribadinya, Hakim Kabulkan Permohonan OC Kaligis

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis: Ini Menyangkut Nyawa Saya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler