Rekening FPI Dibekukan Pemerintah, Kubu Rizieq: Organisasi Dibubarkan, Uangnya Digarong

Minggu, 03 Januari 2021 – 19:26 WIB
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang. Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.

Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Deklarasi Nama Baru Pengganti FPI Tetap Terlarang, Reaksi Rizieq, Sosok Habib Jafar yang Selalu Dikenang

"Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz kepada JPNN, Minggu (3/1). Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.

"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong," tambah Aziz.

BACA JUGA: NU: Bubarkan FPI, Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.

BACA JUGA: Mahfud MD Koordinasi dengan Polri terkait Kasus Chat Asusila Rizieq Shihab, Ini Penjelasannya

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler