jpnn.com, JAKARTA - KPK memblokir rekening bank milik istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Lembaga antirasuah menyebut pemblokiran bukan karena Yulce Wenda tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi.
BACA JUGA: Tokoh Adat Papua: KPK Harus Memeriksa Lukas Enembe
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memblokir rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
BACA JUGA: Gegara Ulah 2 Anak Buahnya, Irjen Daniel Mendatangi Mayjen Gabriel Lema & Meminta Maaf
"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menginformasikan Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).
BACA JUGA: 2 WNI di Laos Memohon Bantuan Pemerintah RI, Kasus Mereka Layak Jadi Pelajaran
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," jelas Ali.
Istri dan anak tersangka Lukas Enembe itu tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.
"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," ujar Ali Fikri.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.
KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti