"Banyak loh rekomendasi BPKN yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga (soal perlindungan konsumen) tapi dicueki. Kalau di Kemendag, semuanya sudah kita laksanakan. Apalagi BPKN ini merupakan badan di bawah naungan Kemendag," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukhti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (12/12).
Dia menduga, sikap cuek tersebut ini lantaran lemahnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam UU tersebut, peran BPKN tidak kuat, seharusnya di daerah-daerah perlu ada Badan Perlindungan Konsumen Daerah.
"Saya setuju dengan usulan anggota Komisi VI yang akan mengamandemenkan UU Perlindungan Konsumen. Ini agar kinerja BPKN bisa ditingkatkan dan bukan sekadar formalitas saja," ujarnya.
Dalam RDP tersebut, beberapa politisi menyarankan UU No 8 Tahun 1999 perlu diamandemen. Dengan alasan untuk memperkuat posisi BPKN yang notabene berfungsi memberikan perlindungan pada konsumen.
"Saya rasa, keberadaan BPKN harus diperkuat lagi karena perannya di dalam masyarakat sangat penting. Kalau gaungnya tidak terdengar itu karena posisinya lemah. Karena itu, UU yang sekarang harus diamandemen," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Siswa Indonesia Sabet Emas Olimpiade Science
Redaktur : Tim Redaksi