Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan, Bisa Ada Terobosan Hukum Baru

Selasa, 11 Oktober 2022 – 23:07 WIB
TGIPF dapat informasi penting soal tragedi Kanjuruhan. Foto: Ridho Abdullah/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dua opsi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Opsi itu nantinya akan dijalankan sebagai bentuk pembenahan sepak bola di Indonesia.

BACA JUGA: Link Live Streaming Copenhagen vs Manchester City, Menanti Sihir Erling Haaland Lagi

"Bila ada sesuatu yang perlu dikoreksi terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh FIFA dalam pelaksanaan di lapangan dengan kami maka konsolidasinya akan kami bicarakan dengan pihak FIFA yang akan mengutus timnya ke sini," katanya, Selasa (11/10).

Namun, lanjutnya, jika kesalahan yang terjadi di Kanjuruhan terkait dengan undang-undang (UU) maka dia memastikan bakal ada rekomendasi aturan hukum baru. Dengan begitu, diharapkan iklim sepak bola di Indonesia bisa makin sehat.

BACA JUGA: 11 Pemain Persija Dipanggil ke Timnas U-20, Yang Dikirim Hanya 9, Loh

"Bila kesalahan-kesalahan itu terkait dengan peraturan perundang-undangan kita di dalam negeri maka kami akan merekomendasikan terobosan hukum baru," terang Mahfud.

Pria berdarah Madura itu menjelaskan bahwa tim TGIPF memang sedang melakukan kajian terhadap bukti-bukti dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia juga menyebut gas air mata yang ditembakkan oleh pihak keamanan menjadi salah satu bukti yang diperiksa.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksa di laboratorium. Misalnya yang menyangkut kandungan gas air mata," tandasnya.

Kajian secara terperinci tersebut penting agar gas air mata yang kabarnya kedaluwarsa itu bisa diketahui tingkat bahayanya.

Dengan begitu, nantinya masyarakat bisa tahu tingkat keberbahayaan antara gas air mata yang kedaluwarsa dibandingkan yang tidak. (dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler