Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan

Kamis, 06 April 2023 – 15:15 WIB
Pelaku Sri Wahyuni saat memperagakan membuang bayi di saluran air. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Sektor Plaju menangkap Sri Wahyuni (23) pelaku yang membuang bayi perempuan di saluran air di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik,  Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/3) lalu.

Sri Wahyuni ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari setelah peristiwa pembuangan bayi perempuan tersebut.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat anggotanya kembali melakukan olah TKP terkait penemuan mayat bayi tersebut.

Saat melakukan olah TKP itu, anggota polisi mencium bau tidak sedap dari ari-ari tersebut.

BACA JUGA: Orok Bayi Dibuang di Belakang Indekos Mahasiswi, Pelaku Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

“Dari situlah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke pelaku tersebut," kata Firmansyah, Kamis (6/4).

Awalnya, Firmansyah mengatakan, pelaku tidak mengakui sudah membuang bayi tersebut.

BACA JUGA: Heboh Bayi Dibuang di Tulungagung, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Namun, setelah diinterogasi dan diperlihatkan ari-ari, pelaku akhirnya mengakui dirinyalah yang sudah membuang bayi tersebut.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan rekonstruksi kasus.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan Sri Wahyuni.

“Seusai menangkap pelaku ini, kami langsung melakukan rekonstruksi untuk mengungkap perkara pidana terhadap pelaku atas ulahnya melakukan pembuangan bayi," ungkap Firmansyah.

Dia menjelaskan dalam rekonstruksi itu ada 18 adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku Sri Wahyuni.

Salah satunya, atau pada adegan ke-18, pelaku melahirkan bayi di dalam kamar mandi, kemudian melakukan pembuangan bayi di TKP tersebut.

"Pelaku sendiri melakukan pembuangan bayinya pada subuh hari atau sekitar pukul 05.00 WIB saat kejadian," jelas Firmansyah.

Perwira pertama Polri ini mengatakan dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa motif pelaku membuang bayi karena malu akibat hamil di luar nikah, pacarnya tidak mau bertanggung jawab, dan takut orang tuanya tahu bila Sri telah hamil.

Sebelum membuang bayi tersebut ke dalam selokan, pelaku mengaku melakukan proses persalinan seorang diri di kamar mandi. 

Pelaku sendiri yang bahkan memotong ari-ari bayi tersebut menggunakan gunting.

Kemudian, pelaku membuang bayi tersebut ke selokan.

Pada saat dilahirkan, bayi ini mengeluarkan suara dan tidak lama kemudian sudah tidak ada lagi. 

"Setelah membuang bayi, pelaku langsung kabur dan ketika itu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Unit Reskrim," terang Firmansyah.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 306 juncto 308 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler